Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengumumkan rencananya akan membangun gedung Pusat Siaga Nasional di wilayah Jakarta.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengumumkan rencananya akan membangun gedung Pusat Siaga Nasional di wilayah Jakarta.
Sekretaris Jenderal BNPT dan Ketua Tim Teknis Pembinaan Pusdiklat Nasional Marsma TNI Fanfan Infanshah mengatakan, keberadaan Pusdiklat Nasional merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional dan meningkatkan ketahanan nasional sebuah peran.
"Bangunan ini akan memiliki peran yang strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme serta untuk membangun national resilience sebagai upaya pencegahan dan mengatasi ancaman terorisme," kata Fanfan, Rabu (1/1/2025)
Pembangunan gedung yang direncanakan dimulai tahun 2025 di wilayah Jakarta Barat itu tidak hanya menjadi bagian dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional, tetapi juga bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi dan orang yang kembali dari rehabilitasi (returnees).
Kawasan tersebut, kata dia, kelak juga akan menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum, kegiatan kontra-radikalisasi, hingga pemulihan korban tindak pidana terorisme.
"Gedung ini sekaligus menjadi simbol integrasi strategi nasional. Sarana prasarana yang akan dibangun bukan hanya untuk memperkuat kesiapsiagaan, tapi juga menjadi pusat koordinasi dan rehabilitasi para returnees," ucap dia menambahkan.
Kesiapsiagaan nasional dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal tersebut dimaknai bahwa negara melindungi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat hingga nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.
Salah satu penjabaran dalam perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada warganya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum bagi pemerintah melalui kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.
Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, di antaranya dalam aspek pemberdayaan masyarakat.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam UU tersebut, yaitu siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.