RUU Perampasan Aset Atur Hasil Investasi Bodong Dikembalikan kepada Korban

Bagikan
05 November 2026 | Author :
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Perampasan Aset membahas mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan investasi bodong kepada korban. DPR dan pemerintah mulai membahas 397 daftar inventarisasi masalah.
JAKARTA– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai membahas mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan investasi bodong kepada korban. Aturan ini diusulkan agar aset yang berhasil disita tidak otomatis masuk ke kas negara, melainkan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pengaturan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, korban penipuan investasi dan kejahatan keuangan lainnya perlu memperoleh kepastian pemulihan kerugian.

Habiburokhman menyebut sejumlah kasus investasi bodong menunjukkan bahwa hukuman penjara terhadap pelaku belum tentu membuat korban mendapatkan kembali uang mereka. Bahkan, dalam beberapa perkara, pelaku telah menjalani hukuman, tetapi aset yang berasal dari kejahatan belum sepenuhnya dapat dikembalikan kepada korban.

"Korban ingin aset mereka kembali, bukan hanya pelakunya dipenjara," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Korban Investasi Bodong Jadi Perhatian

Habiburokhman mencontohkan kejahatan investasi dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif atau bodong sebagai tindak pidana yang perlu mendapat perhatian dalam aturan tersebut.

Selain investasi bodong, penipuan di sektor jasa keuangan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat juga diusulkan masuk dalam ruang lingkup pengaturan.

Menurut dia, selama ini terdapat korban yang belum memperoleh pengembalian kerugian meskipun perkara pidana pelaku telah diputus pengadilan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki melalui mekanisme perampasan aset yang lebih berorientasi pada pemulihan hak korban.

DPR juga mengusulkan agar aset yang berasal dari kejahatan ekonomi dapat dikembalikan secara langsung kepada korban yang memenuhi persyaratan. Mekanisme tersebut diharapkan memperpendek proses pemulihan kerugian yang selama ini dinilai berlarut-larut.

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan baru setelah Komisi III DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi III DPR menyebut terdapat 397 DIM yang akan dibahas bersama pemerintah. Materi tersebut terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pembahasan RUU juga perlu memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Mekanisme keberatan dan ganti kerugian turut menjadi bagian dari materi yang dibahas.

Dengan demikian, pengembalian aset kepada korban tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyitaan, tetapi juga membutuhkan mekanisme verifikasi kepemilikan, penentuan pihak yang berhak, serta pengawasan pengelolaan aset.

Belum Menjadi Undang-Undang

Meski gagasan pengembalian aset kepada korban mendapat perhatian, ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Karena itu, mekanisme pengembalian harta, kriteria korban yang berhak menerima, hingga prosedur perampasan aset masih dapat berubah mengikuti hasil pembahasan dan persetujuan dalam proses legislasi.

Jika nantinya disahkan, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan prosedur, transparansi pengelolaan aset, dan perlindungan hak korban maupun pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga
• Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan hingga Pasal Berl
• Curanmor di Tebet, Seorang Warga Kritis Usai Kena Ditembak, Ini Kronologinya
• MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Ijazah, Panggil Atase Pendidikan dan Kemendikdasmen
• Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bantah Terima Aliran Dana USD271.500
• Bandang di Lampung, 3 Orang Meninggal, BPBD Minta Masyarakat Waspada
#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPRRI #InvestasiBodong #PerlindunganKorban #PemulihanAset #Peneg
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.