MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Ijazah, Panggil Atase Pendidikan dan Kemendikdasmen
Bagikan
06 Oktober 2026 | Author :
Foto: Mahkamah Konstitusi
MK tolak hadirkan Gibran di sidang sengketa ijazah, pilih panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia dan Kemendikdasmen untuk jelaskan riwayat pendidikannya.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan untuk menghadirkan langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, terkait polemik keabsahan ijazah SMA miliknya.
Sebagai gantinya, MK memilih memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap lebih relevan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, yakni Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dalam sidang yang digelar Jumat (2/10/2026) pukul 09.30 WIB.
Fokus Sidang: Riwayat Pendidikan di Luar Negeri
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, agenda sidang hari itu difokuskan untuk mendengar keterangan dari ketiga pihak tersebut terkait proses pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia.
"Pertanyaan untuk kedua atase ini sama, berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuh oleh Pak Gibran dari awal sampai selesai," ujar Saldi dalam persidangan.
Setelah mendengar keterangan dari kedua atase pendidikan, giliran Kemendikdasmen akan menjelaskan proses penyetaraan dokumen hasil pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri tersebut.
Saldi menegaskan, keputusan untuk memanggil ketiga pihak ini murni merupakan inisiatif majelis hakim MK sendiri — bukan atas permintaan pihak pemohon, yang sebelumnya justru mengusulkan agar Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum yang dihadirkan langsung ke persidangan.
Gugatan dari Denny Indrayana dkk
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini merupakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah.
Salah satu petitum utama dalam gugatan ini meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, sekaligus membatalkan pelantikannya yang telah dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelumnya, pada sidang pembuktian Rabu (30/9/2026), pihak pemohon telah menghadirkan satu saksi dan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, guna memperkuat dalil-dalil gugatan mereka.
Tanggapan Beragam dari Kalangan Politik
Polemik ini turut menuai beragam respons dari kalangan politisi. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menilai persoalan ijazah Gibran sebagai isu yang terlalu remeh untuk terus-menerus menyita perhatian publik di tengah banyaknya agenda penting bangsa lainnya.
"Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes," ujar Toni, sapaan akrabnya, di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia bahkan menyebut polemik yang terus menyeret nama Gibran ini sebagai bagian dari manuver politik yang menurutnya tidak beradab.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.