Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Resmi! Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahsiswa Untuk Skripsi

Bagikan
30 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Universitas Ilmu Terapan (D4) tidak perlu lagi mengurus skripsi sebagai syarat kelulusan.
Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Universitas Ilmu Terapan (D4) tidak perlu lagi mengurus skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran program magang Merdeka episode 26:

Transformasi standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi. Menurut Nadiem, peraturan sebelumnya telah memisahkan dan mendefinisikan secara jelas sikap dan pengetahuan, sehingga mahasiswa sarjana dan terapan harus menulis disertasi.

Mahasiswa S2 juga wajib mempublikasikan makalah pada jurnal ilmiah yang diakui, sedangkan mahasiswa S3 wajib mempublikasikan artikel pada jurnal internasional bereputasi. “Saat ini banyak cara untuk menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita,” kata Nadiem seperti dikutip Kompas.com, Selasa (29 Agustus 2023). Lalu apa yang bisa menggantikan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?

Banyak mahasiswa yang harus bersikap sopan, namun menurut salah satu pengamat pendidikan, dosen hanya membacakan pesan singkat dan bukan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Nadiem menjelaskan, kelulusan perguruan tinggi dan persyaratan D4 akan diteruskan kepada masing-masing Ketua Program Studi. kurikulum) di masing-masing universitas. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. “Tugas akhir bisa bermacam-macam bentuknya, bisa berupa prototipe dan proyek. Mungkin bentuk lain. Bukan sekedar tesis atau tesis,” kata Nadiem. Namun, ditegaskannya, ketentuan ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa lagi mengerjakan skripsi, disertasi, atau tesis. Kurikulum mempunyai independensi tersendiri dalam menentukan standar.

“Pendidikan tinggi dapat membentuk sikap dan keterampilan secara terpadu,” jelasnya. Merujuk pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, syarat kelulusan yang mungkin berlaku bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Tugas akhir Program SMA (D3) dapat disampaikan dalam bentuk prototipe, proyek, atau tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok. 2. Program Sarjana (S1) dan Universitas Ilmu Terapan (D4) Memberikan karya akhir yang dapat berupa skripsi, prototipe, proyek atau bentuk karya akhir sejenis lainnya, baik secara individu maupun kelompok.

2. Menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan lulusan.

3. Tugas Akhir Program Magister (S2) harus diterima dalam bentuk tesis, prototype, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.

4. Program Doktor (S3) Tugas akhir harus diterima dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Sementara itu, meski mahasiswa magister dan doktoral masih harus menyelesaikan tugas akhir, namun tidak lagi harus mempublikasikan di jurnal.
Baca Juga
• Ikut Bangun Kereta Whoosh, Keuangan Perusahaan BUMN WIKA Tekor Sampai Rp12 Triliun
• KPK Dalami Peran Ridwan Kamil di Balik Layar Kasus Korupsi Iklan BJB
• Pj Gubernur Jakarta Kumpulkan Seluruh ASN Pemprov DKI Kawal APBD Rp91,34 Triliun
• Kementerian Kesehatan Kecam Overtime Bagi PPDS: Tak Manusiawi
• Orang Tua Siswa Turun ke Jalan, Angkat Praktik Adanya Kecurigaan Jual-Beli Kursi PPDB
#mahasiswa #nadiemmakarim #skripsi #universitas #pendidikan
BERITA LAINNYA
Infotainment Baru Putus dari Rizky Nazar, Ini Kata Syifa Hadju Disinggung Soal Pernikahan
Luar Negeri Perang baru-baru ini antara Rusia dan Ukraina: Moskow menembak jatuh 2 drone Ukraina di Kursk
Infotainment Kisah Sedih Nikita Mirzani soal Kasus KDRT Kedua Mantan Suaminya dan Pilihannya bungkam
Kesehatan AI Deteksi Diabetes Dari Warna Lidah, Akurasi Sampai 98%
Politik Terungkap! Kementan Bayar Skincare Anak SYL Sampai Rp200 Juta
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.