Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Resmi! Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahsiswa Untuk Skripsi

Bagikan
30 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Universitas Ilmu Terapan (D4) tidak perlu lagi mengurus skripsi sebagai syarat kelulusan.
Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Universitas Ilmu Terapan (D4) tidak perlu lagi mengurus skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran program magang Merdeka episode 26:

Transformasi standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi. Menurut Nadiem, peraturan sebelumnya telah memisahkan dan mendefinisikan secara jelas sikap dan pengetahuan, sehingga mahasiswa sarjana dan terapan harus menulis disertasi.

Mahasiswa S2 juga wajib mempublikasikan makalah pada jurnal ilmiah yang diakui, sedangkan mahasiswa S3 wajib mempublikasikan artikel pada jurnal internasional bereputasi. “Saat ini banyak cara untuk menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita,” kata Nadiem seperti dikutip Kompas.com, Selasa (29 Agustus 2023). Lalu apa yang bisa menggantikan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?

Banyak mahasiswa yang harus bersikap sopan, namun menurut salah satu pengamat pendidikan, dosen hanya membacakan pesan singkat dan bukan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Nadiem menjelaskan, kelulusan perguruan tinggi dan persyaratan D4 akan diteruskan kepada masing-masing Ketua Program Studi. kurikulum) di masing-masing universitas. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. “Tugas akhir bisa bermacam-macam bentuknya, bisa berupa prototipe dan proyek. Mungkin bentuk lain. Bukan sekedar tesis atau tesis,” kata Nadiem. Namun, ditegaskannya, ketentuan ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa lagi mengerjakan skripsi, disertasi, atau tesis. Kurikulum mempunyai independensi tersendiri dalam menentukan standar.

“Pendidikan tinggi dapat membentuk sikap dan keterampilan secara terpadu,” jelasnya. Merujuk pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, syarat kelulusan yang mungkin berlaku bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Tugas akhir Program SMA (D3) dapat disampaikan dalam bentuk prototipe, proyek, atau tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok. 2. Program Sarjana (S1) dan Universitas Ilmu Terapan (D4) Memberikan karya akhir yang dapat berupa skripsi, prototipe, proyek atau bentuk karya akhir sejenis lainnya, baik secara individu maupun kelompok.

2. Menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan lulusan.

3. Tugas Akhir Program Magister (S2) harus diterima dalam bentuk tesis, prototype, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.

4. Program Doktor (S3) Tugas akhir harus diterima dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Sementara itu, meski mahasiswa magister dan doktoral masih harus menyelesaikan tugas akhir, namun tidak lagi harus mempublikasikan di jurnal.
Baca Juga
• Sebanyak 132 Ton Sampah Dikumpulkan dari Tempat Perayaan Tahun Baru di Jakarta
• Ahmad Sahroni Dihadirkan KPK ke Sidang SYL Hari Ini
• Timnas Indonesia Jadi Juara Piala AFF U-19, Etho: Ini Modal Berharga
• Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh Pada Senin 31 Maret 2025
• Baru Beroperasi, LRT Jabodetabek Terlambat, KAI Meminta Maaf
#mahasiswa #nadiemmakarim #skripsi #universitas #pendidikan
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Pj Gubernur Jakarta Kumpulkan Seluruh ASN Pemprov DKI Kawal APBD Rp91,34 Triliun
Infotainment Eva Manurung Viral Pacari Berondong, Inara Beri Komentar Begini
Infotainment Daniel Mananta Akui Menikahi Viola Maria Karena Alasan Yang Salah, Kini Berusaha Menjadi Lebih Baik
Politik Diusung Partai Besar, Raffi Ahmad-Jeje Govinda Diperkirakan Maju di Pilbup Bandung Barat
Infotainment Dr.Tompi Geram! Atta Halilintar Sebar Hoaks Harga Rumah Miliknya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.