Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Ramai Unjuk Rasa Ojol, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pengawas Jasa Transportasi Online

Bagikan
20 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Khaerul Izan
Odie menjelaskan jika komisi aplikator ditetapkan pada 10 persen dari seluruh biaya perjalanan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi online, maka hasil yang didapat oleh aplikator akan kurang memadai.
Odie Hudiyanto, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif di SOLIDARITAS-Indonesia Labour Studies & Research Institute, berpendapat bahwa penolakan dari penyedia layanan transportasi online untuk menurunkan komisi mereka dari sekitar 20 persen menjadi kurang dari 10 persen adalah sesuatu yang tidak mengejutkan.

Odie menjelaskan jika komisi aplikator ditetapkan pada 10 persen dari seluruh biaya perjalanan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi online, maka hasil yang didapat oleh aplikator akan kurang memadai. Dia meyakini, seharusnya potongan biaya aplikator tidak melebihi 25 persen, di mana 5 persennya seharusnya dialokasikan untuk BPJS serta tabungan atau asuransi bagi pengemudi.

Odie menekankan pentingnya bagi aplikator untuk memberikan perlindungan serta jaminan kepada ojol dan keluarganya. Jika aplikator tetap pada pendiriannya, pemerintah bisa mengambil alih fungsi aplikator. Dengan cara ini, hak dan kewajiban bagi pengemudi dan aplikator diperlukan untuk diatur dengan jelas.

Aturan soal sanksi untuk aplikator yang melanggar itu harus lebih tegas. Kedepannya, harus dibentuk badan atau lembaga pengawas jasa transportasi online,” ujar Odie.

Sebelumnya Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya mengomentari usulan DPR yang meminta potongan aplikasi untuk para pengendara ojek online ditekan hingga 10 persen. Usulan ini disebutnya bukan solusi.

"Bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi. Komisi atau biaya layanan yang diambil dari tarif/biaya perjalanan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra driver," kata dia
Dia beralasan, dengan komisi tersebut pihak aplikator dapat memberikan promo dan diskon untuk pelanggan demi meningkatkan volume order dan pendapatan pengemudi. Selain itu, dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk kebutuhan pemberian insentif dan swadaya bagi mitra driver sebagai tambahan penghasilan dan bantuan operasional.

"Asuransi perjalanan untuk mitra driver dan pelanggan, mendukung perjalanan tetap aman dan nyaman. Biaya lain termasuk pajak, biaya pemasaran, dan lainnya," tuturnya.
Baca Juga
• Harga Cabai Rawit Tak Kunjung Turun, Bapanas: Harga Pangan Terkendali
• Tesla Akui Protes terhadap Elon Musk Demi Protect Perusahaan
• Alumni UGM dan Eks PwC yang Garap Coretax Disebut Jadi Dirjen Pajak Baru
• KSPSI Minta Sritex Segera Bayar Hak 8.475 Eks Buruh PHK Senilai Rp337 Miliar
• BBM Langka Di Wilayah Bengkulu, Harga Tembus Rp30 Ribu/Liter
#Ojol #UnjukRasa #Pemerintah #Lembaga #Pengawas #Jasa #Transportasi #Online
BERITA LAINNYA
Otomotif Mulai 2025, SIM Indonesia Berlaku di Semua Negara ASEAN
Teknologi Permudah Pengguna Antar Bahasa, WhatsApp Siapkan Fitur Penerjemah Otomatis dalam Chat
Kesehatan Kenali Bahaya Tumor Otak, Ini Gejalanya
Dalam Negeri Sebanyak 132 Ton Sampah Dikumpulkan dari Tempat Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Politik Sandiaga Tunggu Perintah dari PPP untuk Maju di Pilgub Jabar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.