Putusan MK soal IKN Kembali Picu Polemik, Status Jakarta Masih Tetap Ibukota

Bagikan
20 Mei 2026 | Author :
Foto: Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).
Putusan MK soal IKN kembali memicu polemik publik karena pemerintah belum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Status Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara.
Polemik mengenai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang IKN dan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Putusan tersebut langsung memicu perdebatan di ruang publik, terutama soal kepastian hukum pemindahan ibu kota dan masa depan proyek strategis nasional tersebut.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan keputusan resmi pemindahan ibu kota ke Nusantara. MK juga menyatakan tidak ada kekosongan hukum dalam proses transisi tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyebut putusan MK justru memperkuat dasar hukum pembangunan IKN. Menurutnya, proyek pemindahan ibu kota tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat dilanjutkan sesuai rencana pemerintah.

“Pembangunan IKN berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5).

Ia juga menilai status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak akan menghambat target pemerintahan Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional secara bertahap pada 2028.

Meski demikian, putusan tersebut tetap memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Sebagian pengamat menilai pemerintah masih belum memberikan kepastian mengenai waktu final pemindahan ibu kota. Hal itu dinilai dapat memunculkan multitafsir di masyarakat terkait status Jakarta dan kesiapan infrastruktur IKN.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, meski pembangunan IKN terus berjalan, status resmi ibu kota negara baru berubah setelah keputusan presiden diterbitkan.

Di sisi lain, Otorita IKN memastikan pembangunan kawasan inti pemerintahan, fasilitas publik, dan ekosistem investasi tetap berlangsung. Pemerintah juga meminta publik menjaga optimisme terhadap proyek yang disebut sebagai simbol pemerataan pembangunan nasional tersebut.

Perdebatan mengenai IKN sendiri terus menjadi isu politik nasional sejak pertama kali diumumkan. Selain menyangkut anggaran jumbo, proyek ini juga kerap dikaitkan dengan efektivitas pembangunan, prioritas ekonomi nasional, hingga keberlanjutan pemerintahan di masa depan.
Baca Juga
• Menko AHY Desak Pelaku Usaha Terlibat Atasi Persoalan Polusi Udara
• Menteri Pigai Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Usai Demo Ricuh Jakarta
• Ekonomi RI Tumbuh 5,61% pada Awal 2026, Aktivitas Belanja Masyarakat Meningkat
• Jadi Ditjen Pajak, Bimo Diperintahkan Prabowo Perbaiki Sistem Coretax
• BUMD Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Baru, Bukan Hanya Perihal Bagi-bagi Jabatan
#IKN #MahkamahKonstitusi #MK #IbuKotaNusantara #Jakarta #PrabowoSubianto #PolitikIndonesia #PolemikI
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.