Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah, Kuasa Hukum Beri Respons
Bagikan
31 Oktober 2026 | Author :
Foto: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan dokumen tidak sah dan batal demi hukum.
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen yang diterbitkan pada 2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Permohonan kasasi diajukan oleh Subhan Palal melalui perkara tata usaha negara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Gugatan Berawal dari Sengketa di PTUN
Perkara tersebut bermula ketika Subhan Palal menggugat keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya banding yang diajukan penggugat juga belum menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutannya.
Subhan kemudian melanjutkan perkara melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat ini, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan gugatan penggugat diterima seluruhnya.
Kuasa Hukum Gibran Berikan Tanggapan
Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keputusan tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.
Dikutip dari pemberitaan detikNews, Sabtu (31/10/2026), Rullyandi berpendapat putusan MA tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena terdapat perubahan keadaan hukum setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.
Ia juga menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme politik di DPR.
Menurut Rullyandi, pihak tergugat dalam perkara tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan Persyaratan Pencalonan Wapres 2024
Surat penyetaraan pendidikan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 juga menguraikan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti penggunaan certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya yang dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan tersebut juga tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan MA ini menambah perkembangan baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang telah berlangsung melalui sejumlah jalur peradilan. Tindak lanjut putusan serta respons pemerintah dan lembaga terkait masih menjadi perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.