Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Universitas Indonesia (UI) mengalami dampak negatif setelah seorang dokter yang terlibat dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pornografi. Pihak universitas menyatakan keprihatinan namun belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Tentang insiden ini, UI menyatakan rasa prihatin yang mendalam dan mengecam laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya,” ucap Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi oleh media pada hari Jumat, 18 April 2025.
Arie menjelaskan bahwa kampus belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil, dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan. “Kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail untuk melindungi privasi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa masalah ini adalah hal serius dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. “Masalah serius ini harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dan terlapor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat, 18 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka berinisial UF adalah seorang dokter yang sedang menjalani PPDS. Menurut hasil pemeriksaan, UF terbukti telah merekam korbannya, seorang mahasiswi, saat mandi di indekos yang berlokasi di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 15 April. Korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam. "Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.