Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Lagi-lagi Dokter PPDS Jadi Tersangka Pornografi, UI Prihatin tapi Belum Ambil Tindakan

Bagikan
18 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Dok. UI
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Universitas Indonesia (UI) mengalami dampak negatif setelah seorang dokter yang terlibat dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pornografi. Pihak universitas menyatakan keprihatinan namun belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

“Tentang insiden ini, UI menyatakan rasa prihatin yang mendalam dan mengecam laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya,” ucap Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi oleh media pada hari Jumat, 18 April 2025.

Arie menjelaskan bahwa kampus belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil, dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan. “Kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail untuk melindungi privasi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa masalah ini adalah hal serius dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. “Masalah serius ini harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dan terlapor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat, 18 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka berinisial UF adalah seorang dokter yang sedang menjalani PPDS. Menurut hasil pemeriksaan, UF terbukti telah merekam korbannya, seorang mahasiswi, saat mandi di indekos yang berlokasi di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 15 April. Korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam. "Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.

Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga
• Danrem Ungkap Penyebab Pengeroyokan Warga Sipil oleh Oknum TNI: Dipicu Miras
• KPK Periksa GM Hyundai Herry Jung terkait Proyek PLTU di Cirebon
• PCO Sebut Pengamanan TNI ke Jaksa Bisa Cegah Kasus Anarkis
• Imbas Kejagung terkait Korupsi Minyak, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Diperiksa
• Polisi dan Imigrasi yang Berhasil Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal
#Dokter #PPDS #UI #kriminal #pelecehanseksual #IDI
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Serangan Israel di Gaza telah Menewaskan Lebih dari 50 Ribu Warga
Politik Ormas Bang Japar Angkat Anies Cagub DKI: Kita Kembalikan Jakarta yang Maju Kotanya, Bahagia Warganya
Kesehatan Manfaat dan Cara Penggunaan Cuka Apel Untuk Perawatan Tubuh
Hukum & Kriminal MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate Pada Kasus Korupsi BTS
Kesehatan Wajib Tahu! Ini 5 Kebiasaan yang Merusak Kesehatan Rambut
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.