Irish Bella kembal tegaskan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni untuk kedua kalinya pada tahun ini, sama sekali tidak diketahui olehnya.
Irish Bella kembal tegaskan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni untuk kedua kalinya pada tahun ini, sama sekali tidak diketahui olehnya.
Walau Ammar Zoni terjerat kasus narkoba lagi, Irish Bella akan tetap meneruskan proses cerai yang diajukan olehnya.
Konsisten Urus Proses Cerai
Irish Bella tetap akan melanjutkan proses cerai dengan Ammar Zoni. Walaupun suaminya harus lagi-lagi terseret kasus narkoba pada tahun ini. Irish yakin, perceraian ini merupakan petunjuk dari Allah.
“Tentang proses perceraian yang sedang berlangsung. Saya paham betul banyak sekali pihak-pihak yang menyayangkan keputusan saya ini. Tapi balik lagi ya, saya sendiri yang menjalankan. Saya yakin betul ini adalah petunjuk yang sudah Allah berikan kepada saya,†kata Irish Bella, dilansir dari YouTube Intens Investigasi, 18 Desember 2023.
Keputusan Bercerai yang Sangat Sulit
Irish Bella menegaskan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni untuk kedua kalinya pada tahun ini, tidak diketahui olehnya. Dalam proses cerai, Irish mengaku tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan oleh Ammar.
Walau Ammar Zoni terjerat kasus narkoba lagi, Irish Bella akan tetap meneruskan proses cerai yang diajukan olehnya.
Tegas Tetap Ingin Cerai Dari Ammar
Irish Bella tetap akan melanjutkan proses cerai dengan Ammar Zoni. Walaupun suaminya harus lagi-lagi terseret kasus narkoba pada tahun ini. Irish yakin, perceraian ini merupakan petunjuk dari Allah.
“Tentang proses perceraian yang sedang berlangsung. Saya paham betul banyak sekali pihak-pihak yang menyayangkan keputusan saya ini. Tapi balik lagi ya, saya sendiri yang menjalankan. Saya yakin betul ini adalah petunjuk yang sudah Allah berikan kepada saya,†kata Irish Bella, dilansir dari YouTube Intens Investigasi, 18 Desember 2023.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.