KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usut Kasus Korupsi Bank BJB

Bagikan
19 Maret 2025 | Author : Susan Susanti
Foto: Antara/Rubby Jovan
Langkah pemanggilan Ridwan Kamil dianggap krusial dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Langkah ini dianggap krusial dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB).

"Khususnya bagi mereka yang dianggap signifikan dan diperlukan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Namun, Tessa mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada tanggal pasti untuk pemanggilan RK. Jadwal tersebut akan diumumkan setelah ada informasi resmi dari pihak penyidik.

"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga menggeledah 12 lokasi lainnya yang diduga terkait dengan kasus korupsi iklan Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar dan sejumlah kendaraan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga menjadi tersangka, yakni pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga
• Anies Potensi Gagal Maju Pilkada Jakarta, Ini Respon Sandiaga Uno
• Harun Masiku Masih Jadi Buron, KPK Panggil Saksi Ini
• Ditanya soal Rekaman Suara Yang Viral, Menteri Satryo Tepis Kamera Wartawan
• KPK: Hasto Bakal Ditahan Jika Penuhi Syarat UU
• Jadwal Tahapan Pilkada Sudah Rilis, KPU RI Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
#KPK #RidwanKamil #Kasus #Korupsi #BankBJB #pemrpovjabar #pemerintah
17 Maret 2025
Rapat di Hotel Tak Tuntas, RUU TNI bakal Lanjut Dibahas Komisi I di DPR Hari Ini
07 Oktober 2024
Bawaslu Tegas Minta Panwas Tegakkan Aturan di Pilkada 2024
14 Mei 2024
Pesan Penting Ganjar Untuk Prabowo, Minta Waspada Hal Ini
22 Februari 2024
Selamat! AYH Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR
28 Mei 2024
Rumah Kementan Digeledah, Istri SYL Bantah Soal Kepemilikan Tas Mewah Dior
16 Juli 2024
Tak Masuk Akan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Kode Pamitan "I'M GONE"
BERITA LAINNYA
Politik Komisi II DPR bakal Panggil KPU Untuk Bahas Evaluasi Sirekap
Kesehatan Tanpa Bahan Kimia! Ini 5 Obat Efektif untuk Mengurangi Flek Hitam dan Bopeng di Wajah!
Infotainment Sempat Hilang, Segini Tenyata Harga Koper Nagita Slavina
Dalam Negeri Luhut Minta Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, Ini Jawaban Elon Musk
Dalam Negeri El Nino Akan Berakhir, Fase La Nina Akankah Ancam RI?
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.