MA Persilakan KY Usut Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
01 Juni 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Rio Feisal
Mahkamah Agung (MA) mengundang Komite Kehakiman (KY) untuk mendalami keputusannya terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah.
Meski begitu, Sunarto masih enggan menanggapi lebih jauh pendekatan KY. "Apakah itu KY? Tanya KY. Jadi kami belum bisa berkomentar," ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan pada prinsipnya hakim mempunyai hak yurisdiksi, namun dia tidak menjelaskan secara rinci.
"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya menugaskan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan penyidikan untuk mengusut putusan MA terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah di pengadilan.
Joko Sasmito mengatakan, hasil survei tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan refleksi hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus masalah tersebut.
Lebih lanjut, anggota KY Mukti dan Juru Bicara Fajar Nur Dewata mengatakan, organisasi Kantornya selalu memperhatikan keputusan ini meskipun tidak berhak melakukan intervensi.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tentang batasan usia minimal calon pemimpin daerah.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum sampai dipahami “…sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon bupati dan calon bupati dan wakil bupati. Wakil Gubernur." walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Pada akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU Indonesia mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.