MA Persilakan KY Usut Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

01 Juni 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Rio Feisal
Mahkamah Agung (MA) mengundang Komite Kehakiman (KY) untuk mendalami keputusannya terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah.

Meski begitu, Sunarto masih enggan menanggapi lebih jauh pendekatan KY. "Apakah itu KY? Tanya KY. Jadi kami belum bisa berkomentar," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan pada prinsipnya hakim mempunyai hak yurisdiksi, namun dia tidak menjelaskan secara rinci.

"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya menugaskan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan penyidikan untuk mengusut putusan MA terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah di pengadilan.

Joko Sasmito mengatakan, hasil survei tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan refleksi hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus masalah tersebut.

Lebih lanjut, anggota KY Mukti dan Juru Bicara Fajar Nur Dewata mengatakan, organisasi Kantornya selalu memperhatikan keputusan ini meskipun tidak berhak melakukan intervensi.

"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.

Sebelumnya, dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tentang batasan usia minimal calon pemimpin daerah.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum sampai dipahami “…sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon bupati dan calon bupati dan wakil bupati. Wakil Gubernur." walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Pada akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU Indonesia mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga
• Takut Kehabisan, Anies Baswedan dan Cak Imin War Takjil di Benhil
• Akui Punya Pengalaman, Ridwan Kamil: Gubernur Harus Paham Segala Urusan
• Diusung 12 Parpol, Ini Harapan PKB untuk RK-Suswono
#MA #KY #Cakada #pilkada #pilkada 2024
20 Agustus 2024
Tunjangan Insentif KPU Naik, Jokowi: Mohon Maaf Tak Ada Kenaikan
15 Oktober 2023
Siap Umumkan Cawapres, Ternyata Ini Sosoknya
08 November 2023
Sudah Bagian Dari Partai, Politisi PDIP Minta Gibran Kembalikan Barang Ini
16 Oktober 2023
Sesuai Arahan, Ketum Projo mengaku mendukung Prabowo
25 Agustus 2024
Sah! PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Putusan MK
16 Juni 2024
Duo Ridwan Kamil-Kaesang Lawan Kuat Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
20 Agustus 2024
Fokus Dampingi RK di Jakarta, Atalia Mundur dari Petarungan Pilkada Jabar
20 Juli 2024
Menang Pilpres Karena Makan Siang Gratis, Prabowo-Gibran Jangan Janji Belaka
29 November 2024
Bukan Jadi Bungkus Gorengan, KPU DKI Tegaskan Sisa Surat Suara akan Didaur Ulang
18 Juli 2024
Diperiksa KPK, Walikota Semarang Sudah Resmi Tersangka?
22 September 2023
Heboh Duet Ganjar Prabowo, Pengamat : Sulit Ditandingi
06 September 2024
Banyak Terjadi PHK Industri Tekstil, DPR Minta Perketat Produk Impor
21 Februari 2024
Wacana PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Jokowi Komentar Begini
26 September 2023
Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Dapat Ucapan Selamat Dari PDIP
28 Oktober 2024
Nasib IKN Di Kabinet Merah Putih, Mensesneg: Kita Lihat Nanti
BERITA LAINNYA
Hiburan Simak! Lirik Lagu Chasing Lightning - LE SSERAFIM dengan Terjemahannya
Politik DPRD Bakal Panggil Disdik DKI soal Pemecatan Ratusan Guru Honorer
Hiburan Simak! Lirik Lagu Stray Kids - Stray Kids dan Terjemahannya
Kuliner Resep Nasi Jeruk Tanpa Santan Makanan Khas Nusantata Yang Nikmat
Infotainment Dicibir Lebih Utamkan Karir, Aghnia Punjabi Akui Tak Sempurna
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.