MA Persilakan KY Usut Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Bagikan
01 Juni 2024 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara/Rio Feisal
Mahkamah Agung (MA) mengundang Komite Kehakiman (KY) untuk mendalami keputusannya terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah.

Meski begitu, Sunarto masih enggan menanggapi lebih jauh pendekatan KY. "Apakah itu KY? Tanya KY. Jadi kami belum bisa berkomentar," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan pada prinsipnya hakim mempunyai hak yurisdiksi, namun dia tidak menjelaskan secara rinci.

"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya menugaskan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan penyidikan untuk mengusut putusan MA terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah di pengadilan.

Joko Sasmito mengatakan, hasil survei tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan refleksi hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus masalah tersebut.

Lebih lanjut, anggota KY Mukti dan Juru Bicara Fajar Nur Dewata mengatakan, organisasi Kantornya selalu memperhatikan keputusan ini meskipun tidak berhak melakukan intervensi.

"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.

Sebelumnya, dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tentang batasan usia minimal calon pemimpin daerah.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum sampai dipahami “…sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon bupati dan calon bupati dan wakil bupati. Wakil Gubernur." walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Pada akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU Indonesia mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga
• Mayoritas Gen Z Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo Di 100 Hari Pertama
• Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Ketua Bawaslu Anggap Lumrah
• Anies Potensi Gagal Maju Pilkada Jakarta, Ini Respon Sandiaga Uno
• Hasyim Sudah Setujui Kontrak Nikah Usai Hubungan Badan dengan Korban
• Isu Duet Prabowo-Ganjar Bikin Heboh, Parpol Ikut Bersuara
#MA #KY #Cakada #pilkada #pilkada 2024
18 Juli 2024
Jokowi Lantik Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu II dan Sudaryono Wamentan Hari Ini
13 Maret 2025
Disertasi Bahlil Belum Diakui Secara Akademis, UI: Tuntutan Pembatalan Tak Relevan
10 Mei 2024
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Enggan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
19 Mei 2024
Fahri Bachmid Jadi Ketum Partai Bulan Bintang Gantikan Yusril Ihza Mahendra
29 Mei 2024
Menjelang Pilkada, KPU Komitmen Susun Daftar Perbaikan Sirekap
23 September 2023
Isu Duet Prabowo-Ganjar Bikin Heboh, Parpol Ikut Bersuara
BERITA LAINNYA
Kesehatan NHS Inggris akan Luncurkan Pil Antirokok Gratis, Ini Cara Kerjanya
Politik Terkejut! Ketua Kadin Arsjad Rasjid menjadi Ketua Timses Ganjar
Infotainment Syok! Lady Nayoan Dikabarkan Kecelakaan, Sahabat Khawatir Minta Doa
Kesehatan Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PP No.28/2024 Untuk Atur Kandungan Gula Garam di Pangan,
Kuliner Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Ini Resep Rahasia Jamu Kebonagung Khas Pasuruan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.