Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menginformasikan bahwa serangan yang dilakukan oleh OPM di Distrik Anggruk mengakibatkan satu orang kehilangan nyawa dan enam lainnya terlukaz
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka terhadap para guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Kegiatan OPM tersebut merupakan pelanggaran terhadap komponen kejahatan dan juga prinsip hak asasi manusia," ungkap Frits Ramandey, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, saat dihubungi dari Timika pada hari Minggu, 23 Maret 2025.
Ramandey menambahkan, selain itu, tindakan yang diambil oleh kelompok bersenjata tersebut juga merupakan tindak kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan mungkin menimbulkan dampak yang luas.
"Karena ketika seorang guru kehilangan nyawanya, maka hak atas pendidikan menjadi terabaikan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menginformasikan bahwa serangan yang dilakukan oleh OPM di Distrik Anggruk mengakibatkan satu orang kehilangan nyawa dan enam lainnya terluka.
"Saat ini para korban sudah berada di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua untuk mendapatkan perawatan," katanya.
Dia menambahkan korban yang meninggal dunia adalah wanita yang berprofesi sebagai seorang guru.
Dia mengatakan pihaknya sangat menyenangkan kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata karena keberadaan guru untuk mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Yahukimo khususnya di Distrik Anggruk.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.