Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Tips Atasi Gejala Asma, IDI Berikan Panduan Pengobatan Efektif
• Dokter Di Prancis Perkosa 299 Anak, Divonis 20 Tahun Penjara
• IDAI Sarankan Batasan Waktu Layar untuk Mencegah Mata Kering pada Anak
• Intip Cara Punya Kulit Sehat Ala Hyeri, Kurangi Makanan Ini
• Wajib Tahu! 3 Olahraga Paling Berbahaya Yang Bisa Menelan Banyak Korban
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Masoud Pezeshkian Terpilih Menjadi Presiden Iran Ungkap Ingin Mendekat dengan Barat
Hiburan Terkena Skandal DUI, Suga BTS Akan Keluar dari BTS?
Bisnis Peluang Investasi Terbuka, PLN Kembangkan Sistem Kelistrikan Nasional,
Infotainment Haru! Nathalie Holscher Terima Lamaran Ladislao di Puncak Gunung Gede
Politik Biduan Titipan SYL Jadi Honorer Kementan, Segini Besaran Gajinya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.