Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Perbedaan Penyakit Diabetes tipe 1 dan Diabetes tipe 2: Kenali gejalanya sejak dini
• Cara Pilih Produk Perawatan Kulit Untuk Hilangkan Kulit Bopeng
• Wajib Tahu! Ini Tips Ketika Memilih Babysitter Untuk Anak
• Kenali 5 Jenis Puff Cushion, Berbeda Bentuk dan Fungsi
• Kenali Tanda Tantrum tak Normal pada Anak, Begini Cara Mengatasinya
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Iron Dome Kembali dibobol, Hizbullah Hujani Israel 340 Rudal
Infotainment Setelah Tissa Biani, kini fans Fuji Serang Lesti Kejora, Ini Penyebabnya
Pemerintahan Jangan coret Uang Rupiah, Ini Pasal Yang Bakal Diterima, Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran!
Kriminal Fakta Baru Kasus Pembuatan Uang Palsu di Jakbar, Satu Tersangka Saudara Purnawirawan TNI
Kesehatan Bahaya Konsumsi Obat Terlarang, Ini Gangguan Mental Akibat Penggunaan Narkotika
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.