Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

31 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Sering Insomnia, Ini Tips Tidur Nyenyak dan Berkualitas Ala Dokter
• Jadi Makanan Favorit Artis Ariel Tatum, Ini Manfaat Petai Untuk Kesehatan
• Diare Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Flu Perut, Kenali Gejalanya!
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
01 November 2023
5 Cara Menemukan Jati Diri, Saat Merasa Terasing dan Tersesat
22 September 2023
Bagus Untuk Kesehatan, Ini Manfaat Susu Kuda Liar
20 Juli 2024
Cara Merawat Pasien Stroke di Rumah
12 Oktober 2023
5 tindakan yang harus dilakukan saat Anda mengalami sensasi kesemutan
12 Juli 2024
Waspada! Kenali Jenis Hingga Penyebab Kelainan Tulang Belakang
29 November 2023
Neuralgin Termasuk Obat Keras, Nafa Urbach Ngaku Bisa Beli Tanpa Resep Dokter
19 April 2024
Sering Makan Pedas Dapat Sebabkan Penyakit Typus, Ini Kata Dokter
12 Maret 2024
Telat Sahur, Masihkah Boleh Makan dan Minum setelah Imsak? Ini Penjelasannya
06 Juni 2024
Wajib Tahu! Ini 5 Kebiasaan yang Merusak Kesehatan Rambut
09 Juli 2024
Kenali 5 Jenis Puff Cushion, Berbeda Bentuk dan Fungsi
21 Agustus 2023
Terganggu Karena Sulit Tidur, Ini Resep Makanan yang Bisa Hindari Insomnia
17 Juli 2024
Hati-hati Infeksi Kornea Mata, Begini Tips Merawat Lensa Kontak
12 Januari 2024
Wajib Tahu! Air Lemon Ternyata Efektif Bantu Untuk Diet
05 Juni 2024
Wajib Tahu! Ini Fakta Pengunaan Blau untuk Obati Gondongan
30 Juli 2024
IDAI Sarankan Batasan Waktu Layar untuk Mencegah Mata Kering pada Anak
BERITA LAINNYA
Politik Menlu Retno Marsudi Tegaskan langkah perlindungan WNI di tengah krisis Perang di Timur Tengah
Infotainment Sempat Hilang, Segini Tenyata Harga Koper Nagita Slavina
Hiburan Suho EXO Main Drama Crown Prince Is Gone, Ini Perannya
Politik Gurita Bisnis Ditto Ariotedjo, Buat Netizen Tercengang!
Infotainment Sang Ibu Sakit, Maxime Bouttier Ungkap Kondisi Terkini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.