Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Susan Susanti
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Wajib Tahu! Ini Tips Kulit Wajah Mulus Seperti Cewek Korea
• Perokok Wajib Tahu! Ini Tips Paru-Paru Tetap Sehat dan Kinclong, Begini Caranya
• Hati-hati Malas Menyikat Gigi, Bisa Sebabkan Serangan Jantung dan Stroke
• Kenali Penyebab Vertigo, Berikut Penjelasan Dokter
• Wajib Tahu! Kenali Penyebab serta Gejala Penyakit DBD
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Infotainment Luna Maya Curhat Sering Dihujat Karena Pacari Brondong Maxime Bouttier: Dibilang Kayak Tante dan Anak
Luar Negeri 5.000 Karyawan Starbucks Mogok Kerja Di Hari Natal
Luar Negeri Ketegangan AS dan China Memanas, Rupiah Terjun ke Level Rp16.911/US$
Politik Disertasi Bahlil Belum Diakui Secara Akademis, UI: Tuntutan Pembatalan Tak Relevan
Infotainment Haru! Rey Utami dan Otto Hasibuan Gelar Doa Bersama Untuk Jessica Kumala Wongso
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.