Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Pasien Terlantar hingga Meninggal, DPR Tegaskan Faskes tak Boleh Tolak Pasien
• Polusi di Jakarta Makin Memburuk, Ini 5 Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan
• Dijamin Bikin Pede! Ini Cara Memilih Produk Untuk Kulit Panuan
• Wajib Tahu! Tips Rahasia Awet Muda Hanya dengan Makanan
• Waspada! Ini Bahaya Alkohol yang Paling Fatal Bagi Kesehatan
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Infotainment Loly Bangga Pamerin Promise Ring, Vadel Badjideh Akui Sudah Putus
Infotainment Teman Ungkap Kematian Tiara Agnesia, Istri Kedua Ayah Mirna yang diyakini meninggal dalam posisi sujud
Infotainment Kampanye Modal Murah, Aldi Taher: Saya Nyaleg Memang Nyari Duit
Politik Dipanggil Jokowi ke Istana, Bos PPATK Laporkan Masalah FATF dan SYL
Infotainment Hamil Anak Pertama, Syahrini Ngidam Makanan Sunda Buatan Sang Ibu
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.