Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Susan Susanti
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Buruk Untuk Kesehatan Mental Anak, Ini Dampak Perselingkuhan Orang Tua
• Jadi Makanan Favorit Artis Ariel Tatum, Ini Manfaat Petai Untuk Kesehatan
• Alami Saraf Kejepit, Lakukan Cara Ini untuk Pencegahan
• Wajib Tahu! Ini 5 Kebiasaan yang Merusak Kesehatan Rambut
• Ternyata Kunyit Bisa Atasi Depresi, Yuk Simak Manfaatnya dan Cara Mengobatinya!
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Kriminal Kronologi Bocah Perempuan di Pasar Rebo Diduga Diculik Sang Tetangga
Infotainment Ikut Aksi Bela Palestina, Penampilan Al-Ghazali Jadi Sorotan
Hiburan Gigi Hadid dan Bradley Cooper dikabarkan Pinjam Rumah Taylor Swift Buat Pacaran
Kesehatan Mudah Stress, Ini Cara Kelola Emosi di Lingkungan Kerja
Politik Dasco Benarkan Pertemuan Prabowo-Megawati, Tak Akan Pengaruhi Kepentingan Jokowi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.