Kejagung Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Hal Ini
05 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Muhammad Ramdan/foc/am
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TL (Tom Lembon),” kata Jakarta, Selasa (11 Mei 2024).
Ali Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menyebutkan ia belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk memeriksa lebih lanjut kliennya. Hingga
saat ini Ali terus menunggu sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengusut putusan hakim sebagai tersangka Tom Lembon.
"Kami dari tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.