Kejagung Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

05 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Muhammad Ramdan/foc/am
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TL (Tom Lembon),” kata Jakarta, Selasa (11 Mei 2024).

Ali Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menyebutkan ia belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk memeriksa lebih lanjut kliennya. Hingga
saat ini Ali terus menunggu sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengusut putusan hakim sebagai tersangka Tom Lembon.

"Kami dari tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.
Baca Juga
• Gawat! Hasil Survei Ungkap PNS Hingga Karyawan BUMN Jadi Profesi dengan Tingkat Obesitas Tertinggi
• Inilah Kondisi Kesehatan Terkini Luhut Binsar Pandjaitan, Usai Ditengok Jokowi
• Serukan Dukungan Untuk Palestina, Arie Untung Ajak Warganet Long March
#Kejagung #TomLembong #kpk #korupsi #pemerintah #kementerian #pangan
07 Juli 2024
Dekan Fakultas Kedokteran Unair Diberhentika Imbas Tolak Program Kemenkes Datangkan Dokter Asing
31 Mei 2024
Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Hemat Air Bersih
08 Agustus 2023
Menyambut 17 Agustus 2023, Ini Lirik Lagu 17 Agustus 'Hari Merdeka', Wajib Hafal
05 November 2024
Kejagung Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Hal Ini
31 Agustus 2023
Pertalite dihapuskan, tahun depan Pertamina hanya menjual 3 BBM, berikut daftarnya
26 Mei 2024
Kapolri Masih Bungkam, Teror Kejagung Dugaan Jampidus Dikuntit Densus 88
31 Mei 2024
MRT Jakarta Tutup Operasional Buntut Kecelakaan Alat Berat Jatuh ke Jalur Rel
23 Mei 2024
Kenang Tsunami Aceh, BMKG Sebut Penduduk Bumi Akan Alami Bencana Dahsyat
04 September 2023
Ada KTT ASEAN, Buka Tutup 29 ruas Jakarta Mulai Dikondisikan
22 September 2023
Wah, Danau Toba Kena Peringatan Unesco, Kenapa?
07 Juli 2024
Orang Tua Siswa Turun ke Jalan, Angkat Praktik Adanya Kecurigaan Jual-Beli Kursi PPDB
12 Juli 2024
Pendaftar Capim KPK Sepi Peminat, Pansel Gelar Konsultasi Publik
11 Juni 2024
Jamaah Haji Indonesia Jalani Operasi Tumor Otak di Madinah
29 Desember 2023
Liburan Akhir Tahun, Pandawara Group Bersihkan Sampah di Sungai Bandung
15 Juli 2024
Wow, Indikasi Korupsi Kuota Haji Bisa Menyasar Kemenag, Agen Travel hingga DPR
BERITA LAINNYA
Keuangan Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Per Gram Rp 1.061.000
Luar Negeri Perang baru-baru ini antara Rusia dan Ukraina: Moskow menembak jatuh 2 drone Ukraina di Kursk
Kesehatan Mau Diet Tapi Belum Semangat, Coba 6 Hal Ini, Dijamin Ampuh Turunkan Berat Badan!
Dalam Negeri Gunung Lewotobi Meletus, Penerbangan Ke Bali Terpaksa Dihentikan
Politik Kabinet Merah Putih Kompak, Prabowo: Kerja Tuntas Untuk Rakyat
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.