Kejagung Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

05 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Muhammad Ramdan/foc/am
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TL (Tom Lembon),” kata Jakarta, Selasa (11 Mei 2024).

Ali Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menyebutkan ia belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk memeriksa lebih lanjut kliennya. Hingga
saat ini Ali terus menunggu sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengusut putusan hakim sebagai tersangka Tom Lembon.

"Kami dari tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.
Baca Juga
• Lahan Kediaman Jokowi Pasca Pensiun, Sudah Mulai Dibangun di Karanganyar Solo
• Heboh! Gempa Bumi Guncang Bali dan Lombok, Ini Pemicunya
• Akibat PDS Bocor, 47 Layanan Kemendikbud Terganggu, Kominfo Klaim Punya Data Cadangan
#Kejagung #TomLembong #kpk #korupsi #pemerintah #kementerian #pangan
18 Juli 2024
Ratusan Guru Honorer Di Jakarta Mendadak Dipecat, Ada Apa Dengan Pendidikan Indonesia
31 Agustus 2023
Viral Indomie Versus Mie Gaga, Netizen Malah Pilih Mie Ini
20 September 2023
5 Kerugian Jadi PNS di Indonesia: Tak Seindah Yang Dibayangkan
18 Mei 2024
Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani
16 Agustus 2023
Wajib Hafal! Lirik Lagu Indonesia Raya
29 Juni 2024
Tarik Wisata Domestik, Garut Akan Jadikan Jalan Ahmad Yani Seperti Malioboro
14 Juli 2024
Gawat! Hasil Survei Ungkap PNS Hingga Karyawan BUMN Jadi Profesi dengan Tingkat Obesitas Tertinggi
05 Oktober 2024
Kopindo Ajak Anak Muda Pegiat Koperasi Optimalkan Peran Strategis Menuju Bonus Demografi 2045
29 Mei 2024
Innalilahi, Istri Habib Luthfi, Syarifah Salma Meninggal Dunia
16 Juli 2024
Adanya Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kemenag Minta Pansus DPR Buktikan Segera
30 Agustus 2023
Apakah BBM Pertamax bersubsidi? Pemerintah : Mohon Warga Menunggu
17 Juli 2024
UAH Tanggapi Pertemuan Kontroversial 5 Tokoh NU ke Presiden Israel: Filsuf selayaknya Harus Bijak
28 Juni 2024
PDN Diretas, Layanan Paspor Cepat Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
29 Mei 2024
Menyusul Spanyol, Indonesia Sambut Keputusan Norwegia Akui Kemerdekaan Palestina
15 Juli 2024
Komisi V DPR RI Sebut Ribuan Bangku SMA Negeri di Banten Koson
BERITA LAINNYA
Kesehatan Pecinta Kopi Wajib Tahu, Sering Minum Kopi Sebabkan Gangguan Irama Jantung? Cek Faktanya
Kesehatan Waspada! Ini Bahaya Alkohol yang Paling Fatal Bagi Kesehatan
Infotainment Putus dari Wulan Guritno, Sabda Ahessa Dikabarkan Hijrah
Infotainment Berencana Stop Main Sosmed, Dinar Candy Jual Akun IG dan TikTok Seharga Fantastis
Politik MA Persilakan KY Usut Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.