DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Outsourcing Kini Berhak atas Pesangon

Bagikan
08 Oktober 2026 | Author :
Foto: Rapat paripurna DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: pekerja outsourcing berhak pesangon, kontrak maksimal 4 tahun, outsourcing dibatasi 4 bidang, dan PHK wajib lewat perundingan.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menyusul kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat Komisi IX sehari sebelumnya, 5 Oktober 2026.

Aturan baru ini menyatukan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di beberapa regulasi. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah nasib pekerja alih daya atau outsourcing.

Pesangon untuk Pekerja Outsourcing

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pekerja outsourcing kini berhak mendapat pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Masa kontrak pekerja outsourcing dibatasi maksimal empat tahun, dengan kontrak awal paling lama dua tahun. Dengan skema itu, pekerja yang menjalani kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah. Said menilai ketentuan ini lebih melindungi pekerja dibanding UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.

Hanya untuk Pekerjaan Penunjang

UU baru juga mempersempit ruang penggunaan outsourcing. Pekerja alih daya hanya boleh ditempatkan pada kegiatan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Menurut Apindo, bidang yang dicakup ada empat, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

Said membandingkannya dengan aturan lama yang memakai frasa "antara lain" sehingga membuka peluang lebih luas. Pekerja outsourcing tetap memiliki hubungan kerja berbentuk PKWT atau PKWTT, serta berhak atas kenaikan upah, jaminan sosial, dan hak berserikat.

Untuk BUMN, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan di Rapat Paripurna bahwa penyelenggaraan outsourcing wajib dilakukan melalui anak perusahaan. Ketentuan khusus juga berlaku bagi sektor pertambangan dan perminyakan.

PHK Diperketat

Selain outsourcing, UU ini memperketat mekanisme PHK. Perusahaan wajib memberi tahu pekerja dan berunding sebelum memutuskan PHK. Selama perselisihan berlangsung, pengusaha tetap harus membayar upah, sementara pekerja tetap masuk kerja.

Aturan pesangon juga berubah. Skema pengali 0,5 kali yang berlaku pada beberapa kondisi PHK di UU Cipta Kerja dihapus, dan besaran pesangon dikembalikan minimal satu kali ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. UU baru juga memuat ketentuan dana cadangan pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), larangan penahanan ijazah, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan peserta magang.

Sorotan dari Dua Sisi

Kalangan serikat pekerja menyambut aturan ini sebagai kemajuan bagi buruh kontrak dan alih daya. Sebaliknya, Apindo menyoroti pembatasan jenis pekerjaan dan masa kontrak outsourcing sebagai hal yang perlu dicermati dunia usaha. Aturan turunan, termasuk soal dana cadangan pesangon, masih akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
Baca Juga
• Prabowo dan Mahmoud Abbas Bahas Palestina, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Perdamaian
• Prabowo Nyatakan Kesiapan Bantu Buka Dialog Korea Selatan dan Korea Utara
• Prioritas Sekolah Rakyat, Kemensos: Hanya dari Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem
• Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara Rp14.000 Triliun, Singgung Manipulasi Ekspor
• Kontroversi Rating Game di Steam, Komdigi Tegaskan IGRS Belum Terverifikasi
#UUKetenagakerjaan #Outsourcing #Pesangon #PHK #DPRRI #Kemnaker #BuruhIndonesia #KSPI #BeritaTerkini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.