Bea Cukai Batam terus memantau proses penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024.
Bea Cukai Batam terus memantau proses penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024.
Berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, maka proses dan penyelesaian perkara tersebut dijadwalkan pada 14 Juni dan dinyatakan selesai pada tahun 2024 (P-21).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park.
Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.
“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Penyelundupan ilegal MMEA melanggar Pasal 102(a) Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 54 UU Cukai memberikan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bea dan Cukai berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya, mencegah pelanggaran serupa, menjaga keselamatan masyarakat dari pergerakan barang ilegal dan menghindari hilangnya pendapatan negara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.