Bea Cukai Batam Lakukan Tindak Perkara Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

29 Juni 2024 | Author : Susanti
Foto: pexels.com
Bea Cukai Batam terus memantau proses penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024.
Bea Cukai Batam terus memantau proses penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024.

Berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, maka proses dan penyelesaian perkara tersebut dijadwalkan pada 14 Juni dan dinyatakan selesai pada tahun 2024 (P-21).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park.

Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.

“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Penyelundupan ilegal MMEA melanggar Pasal 102(a) Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 54 UU Cukai memberikan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bea dan Cukai berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya, mencegah pelanggaran serupa, menjaga keselamatan masyarakat dari pergerakan barang ilegal dan menghindari hilangnya pendapatan negara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.

Baca Juga
• Perokok Wajib Tahu! Ini Tips Paru-Paru Tetap Sehat dan Kinclong, Begini Caranya
• Sering Makan Pedas Dapat Sebabkan Penyakit Typus, Ini Kata Dokter
• Tips Diet Dengan Metode Yin-Yang, Wajib Dicoba!
#BeaCukai #Batam #BotolMiras #Ilegal #kriminal
19 Oktober 2023
Kenali aritmia, kelainan irama jantung, dan pengaruhnya bagi kesehatan
18 Juli 2024
Ini Tips Jaga Kesehatan Memasuki Transisi Musim Pancaroba
09 Juli 2024
Kenali 5 Jenis Puff Cushion, Berbeda Bentuk dan Fungsi
29 Juni 2024
Wajib Tahu! 5 Bahan Makanan Penting untuk Kulit Cerah Ternutrisi
22 Juni 2024
Jarang Disadari, Kenali Tanda Trauma Dalam Diri dan Cara Mengatasinya
12 Juni 2024
Tips tak Gampang Menangis Saat Hadapi Masalah
28 Februari 2024
Kenali Bahaya Tumor Otak, Ini Gejalanya
18 April 2024
Wajib Tahu! Manfaat Buah Pisang Untuk Imunitas Tubuh
29 Juli 2024
Waspada! Ini 4 Minuman yang Bisa Merusak Ginjal
26 Februari 2024
Ketahui, Sebab Kepala Gatal Bisa Jadi Karena Ini
29 Oktober 2023
6 Manfaat Diet Mediterania, Baik untuk Kesehatan Tubuh
12 Maret 2024
Telat Sahur, Masihkah Boleh Makan dan Minum setelah Imsak? Ini Penjelasannya
05 Juni 2024
Wajib Tahu! Ini Fakta Pengunaan Blau untuk Obati Gondongan
19 Mei 2024
Pecinta Kopi Wajib Tahu, Hati-hati! Kafein Bisa Sebabkan Kematian
30 Maret 2024
Wajib Tahu! Tips Agar Tubuh Nggak Gampang Lapar dan Haus Saat Puasa
BERITA LAINNYA
Kuliner Surganya Pecinta Gula! Ini 5 Makanan Termanis di Dunia
Luar Negeri Elon Musk Diprediksi Akan Masuk dalam Kabinet Donald Trump
Infotainment Sudah Tak Dianggap Anak Oleh Nursyah, Indah Permatasari: tetap tenang
Dalam Negeri Kejagung Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Hal Ini
Luar Negeri Dampak Dari Kematian Presiden Iran Raisi, Ini Yang Akan Terjadi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.