Kejagung Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

05 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Muhammad Ramdan/foc/am
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan tak ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TL (Tom Lembon),” kata Jakarta, Selasa (11 Mei 2024).

Ali Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menyebutkan ia belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk memeriksa lebih lanjut kliennya. Hingga
saat ini Ali terus menunggu sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengusut putusan hakim sebagai tersangka Tom Lembon.

"Kami dari tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.
Baca Juga
• Jamaah Haji Indonesia Jalani Operasi Tumor Otak di Madinah
• Baru Beroperasi, LRT Jabodetabek Terlambat, KAI Meminta Maaf
• Program Tapera Banyak Diprotes, Ini Kata Pengusaha Properti
#Kejagung #TomLembong #kpk #korupsi #pemerintah #kementerian #pangan
12 Juli 2024
Pendaftar Capim KPK Sepi Peminat, Pansel Gelar Konsultasi Publik
01 Juni 2024
Pelatih Madura United Bangga Malik Risaldi Dispill Timnas Indonesia: Sangat Layak
23 Mei 2024
Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
17 Oktober 2023
BREAKING: Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin meninggal dunia Siang Tadi
29 November 2024
Kementerian Transmigrasi dan LPDP siapkan Beasiswa Untuk Generasi muda Mengabdi Di Kawasan Transmigr
02 Juni 2024
Dalami Kasus Korupsi Timah, Kejagung Panggil Adik Ipar Harvey Moeis
10 Juni 2024
Jemaah Haji Siap Diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah 1445 H
10 Juni 2024
Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Panas, Masyarakat Diimbau Waspada
16 Juli 2024
OJK Setujui Pinjol Capai Limit Rp10 Miliar, DPR Minta Prioritaskan Perlindungan Masyarakat
21 Mei 2024
Luhut Minta Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, Ini Jawaban Elon Musk
13 Juli 2024
Korban Tambang Longsor di Gorontalo Terus Bertambah, Sebanyak 48 Orang Belum Ditemukan
20 September 2023
4 Tempat Wisata Telaga Ranu Grati, Tempat Healing Pasuruan Bagi Yang Hobi Mancing
26 September 2023
Pemerintah Larangan Social Commerce, TikTok Minta Dipertimbangkan
30 Juli 2024
Timnas Indonesia Jadi Juara Piala AFF U-19, Etho: Ini Modal Berharga
01 Juni 2024
Persib Juara Liga 1, Pemain Adakan Syukuran Bareng Suporter
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Perang Masih Berlanjut, AS Akan Kirim Bom Ratusan Kilogram ke Israel
Kesehatan Wajib Tahu! Kenali Penyebab serta Gejala Penyakit DBD
Infotainment Melly Goeslaw Bagikan Ayat Al-Quran Setelah Viral Isu Selingkuh
Infotainment Gagal Terus, Hard Gumay Ramal Ayu Ting Ting Bakal Bertemu Jodoh di Tahun 2025
Infotainment Dulu Artis, Kini Tengku Firmansyah Banting Setir Jadi Tukang Besi di Kanada
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.