Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Bagikan
25 September 2026 | Author :
Foto: Nadiem Makarim memeluk istrinya, Franka Franklin, usai sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Simak kronologi lengkap dan pertimbangan hakim.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026) mengurangi masa hukuman Nadiem dari semula 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan banding digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Nadiem hadir didampingi istrinya, Franka Franklin, sesaat sebelum sidang dimulai. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat meringankan tanggung jawab Nadiem atas perkara ini. Selain hukuman badan, Nadiem juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 140 hari penjara.
Uang Pengganti Turut Disesuaikan
Selain memangkas masa hukuman, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Nadiem. Berdasarkan putusan tersebut, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp548.761.031.950, atau sekitar Rp548 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan di tingkat pertama sudah tepat dalam menilai alat bukti maupun penerapan hukum terhadap perkara ini. Meski begitu, hakim banding menekankan pentingnya asas proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana tambahan agar tanggung jawab yang dibebankan tidak melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti.
Hakim menyebut bahwa Nadiem, sebagai menteri yang menjabat saat proyek pengadaan Chromebook berlangsung, merupakan pelaku utama sehingga wajib bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara ke posisi semula. Hakim turut menyinggung bahwa pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan ilegal dari proyek yang menimbulkan kerugian negara ini juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Perjalanan Kasus: Dari Vonis 10 Tahun hingga Dissenting Opinion
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Pada akhir Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem — jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara beserta uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.
Menariknya, putusan tingkat pertama itu diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, Andi Saputra, yang menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena dianggap tidak cukup bukti mengenai niat jahat maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Usai vonis pertama dijatuhkan, Nadiem menyatakan menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan banding, sembari menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya, keluarganya, dan dunia pendidikan Indonesia.
Dengan turunnya putusan banding ini, hukuman Nadiem kini berkurang satu tahun dari vonis awal, namun ia tetap dinyatakan bersalah dan menghadapi kewajiban membayar denda serta uang pengganti kerugian negara dalam jumlah besar. Belum ada pernyataan resmi mengenai apakah pihak Nadiem maupun jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.