Tahap penertiban lanjutan Bupati Cianjur akan didampingi Satpol PP Jabar dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap tempat atau bangunan yang melanggar aturan terutama berdampak terhadap DAS di wilayah Cianjur
Pemprov Jawa Barat terus melaksanakan pengelolaan kawasan Puncak-Cianjur secara bertahap bersama Kementerian Lingkungan Hidup setelah menyelesaikan penertiban bangunan yang melanggar di Puncak Bogor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa masih banyak lokasi dan bangunan yang melanggar di area hijau Puncak Bogor yang belum disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, jadi akan dilanjutkan ke Cianjur.
"Kami akan bekerja sama dengan Kementerian LH untuk menyelesaikan penyegelan tempat atau bangunan yang tidak sesuai di Puncak Bogor, setelah itu kami akan melanjutkan ke Cianjur," ujarnya pada Jumat, 11 April 2025.
Dia memberikan peringatan kepada pemilik bangunan dan lokasi yang melanggar, terutama yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan area hijau, untuk melakukan penertiban diri, karena sanksi tegas berupa penyegelan dan pembongkaran akan diterapkan.
Bahkan pada tahap penertiban lanjutan Bupati Cianjur akan didampingi Satpol PP Jabar dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap tempat atau bangunan yang melanggar aturan terutama berdampak terhadap DAS di wilayah Cianjur.
Termasuk di dalamnya galian C ilegal yang banyak terdapat di Cianjur masih beroperasi, akan menjadi perhatian khusus pihaknya yang penindakan dapat dilakukan Bupati Cianjur didampingi Satpol PP Jabar.
"Secara bertahap akan kita tuntaskan agar kelestarian alam di Jabar terus terjaga mulai dari hulu hingga ke hilir, semua tempat dan bangunan yang melanggar termasuk galian C ilegal harus ditutup," tandasnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.