Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan data serta mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
Pemerintah telah secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang berkaitan dengan penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam sektor telekomunikasi. Kebijakan ini menjadi landasan baru untuk memperbarui informasi pelanggan ponsel di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan data serta mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
“Ini adalah inisiatif strategis pemerintah dalam memperbarui data pelanggan melalui penerapan teknologi eSIM,” kata Meutya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
eSIM Sebagai Solusi Keamanan Digital
Meskipun belum semua penyedia layanan seluler dapat sepenuhnya mengimplementasikan teknologi ini, pemerintah mendorong percepatan peralihan ke eSIM. Meutya menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan jawaban terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang kini dapat diminimalkan melalui sistem verifikasi biometrik yang berbasis eSIM.
“Kami mendorong masyarakat yang perangkatnya telah mendukung eSIM untuk segera melakukan migrasi demi keamanan bersama,” tegas Meutya.
eSIM adalah teknologi yang menggantikan kartu SIM fisik dan terintegrasi langsung ke dalam perangkat. Selain mendukung ekosistem Internet of Things (IoT), eSIM juga diprediksi dapat meningkatkan efisiensi dalam industri telekomunikasi di tingkat nasional.
Dorong Adopsi Nasional, Ikuti Tren Global
Kebijakan ini tak lepas dari tren global. Diperkirakan pada 2025, terdapat 3,4 miliar perangkat berbasis eSIM di seluruh dunia. Namun di Indonesia, adopsinya masih terganjal kesiapan operator.
Pemerintah, kata Meutya, mengapresiasi operator yang telah menyiapkan infrastruktur migrasi, baik secara daring maupun melalui gerai. Ia menyebut Permen eSIM ini merupakan hasil dari proses dialog panjang dengan pelaku industri.
“Sebelum Permen ini terbit, sudah ada komunikasi intensif antara Kemkomdigi dan para operator,” ujarnya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap Indonesia tak hanya mengikuti arus global, tetapi juga lebih siap menghadapi tantangan keamanan digital yang kian kompleks.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.