Polisi Selidiki Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di The Sounds Project

Bagikan
11 Agustus 2026 | Author :
Foto: Video promosi minuman alkohol dengan challenge hafalan Surah Ad-Dhuha di sebuah acara musik. Dok. kolase tvOnenews.com/@infojawabarat
Polisi menyelidiki challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah miras di The Sounds Project. EO dan MC akan dimintai klarifikasi terkait kejadian tersebut
JAKARTA – Kepolisian menyelidiki dugaan penistaan agama yang muncul dalam sebuah aksi promosi minuman keras melalui tantangan hafalan Al-Qur'an di festival musik The Sounds Project Vol. 9. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video yang viral, seorang pengunjung terlihat mengikuti tantangan menghafal salah satu surat dalam Al-Qur'an di sebuah booth produk minuman beralkohol. Tantangan tersebut disebut menawarkan minuman keras sebagai hadiah bagi peserta yang mampu menyelesaikan hafalan.

Peristiwa itu disebut berlangsung saat The Sounds Project digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Dalam rekaman yang beredar, peserta diminta melafalkan Surah Ad-Dhuha di area booth tersebut.

Aksi tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai mencampurkan simbol atau praktik keagamaan dengan aktivitas promosi minuman beralkohol. Polisi pun mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Polda Metro Jaya disebut akan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara atau event organizer (EO) serta pembawa acara (MC) yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tantangan tersebut dapat berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

The Sounds Project Beri Penjelasan

Pihak penyelenggara The Sounds Project turut memberikan tanggapan setelah video tersebut menjadi perhatian publik. EO festival menyampaikan penjelasan mengenai kejadian yang berlangsung di area acara tersebut.

Sementara itu, sorotan juga datang dari sejumlah organisasi dan tokoh keagamaan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan penggunaan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi minuman keras. PBNU menilai Al-Qur'an merupakan kitab suci yang harus dihormati dan dijaga kemuliaannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam keras aksi tersebut. MUI menilai penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari perspektif agama, moral maupun hukum.

Kasus ini pun mendapat perhatian lebih luas setelah video tantangan tersebut menyebar di media sosial. Perdebatan publik terutama berkaitan dengan penggunaan ayat suci dalam kegiatan promosi produk beralkohol.

Polisi kini masih mendalami kejadian tersebut. Karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, status hukum pihak-pihak yang terlibat belum dapat disimpulkan. Klarifikasi terhadap EO dan MC diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tantangan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap batasan penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan komersial, khususnya ketika dikaitkan dengan promosi produk minuman beralkohol.
Baca Juga
• Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia di Denmark Jadi Sorotan, Kredibilitas Ilmiah Dipertanyakan
• Earth Hour 2026 Malam Ini, Dunia Diajak Matikan Lampu Selama Satu Jam
• Demo "Menuju Indonesia Bangkrut" Warnai Jakarta, Mahasiswa Soroti BBM hingga Program Pemer
• Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Ramai Diputar di Sejumlah Kota, Ruang Diskusi Publik hingga Polemik
• Operasional KRL Line Bekasi–Cikarang Belum Pulih, Perbaikan Jalur Terus Berlangsung
#ChallengeAlQuran #TheSoundsProject #Polisi #Miras #AlQuran #BeritaTerkini #BeritaViral #Jakarta
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.