Perpres Ojol Resmi Terbit: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, Tarif Diatur Kemenhub dan Komdigi

Bagikan
09 Oktober 2026 | Author :
Foto: Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta ANTARA/Mecca Yumna
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 terbit: potongan aplikator maksimal 8 persen, tarif penumpang diatur Kemenhub, antar makanan diatur Komdigi
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Penerbitan diumumkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Aturan ini menjadi payung hukum baru bagi industri ojek online, mencakup tarif, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.

Potongan Maksimal 8 Persen

Salah satu poin yang paling disorot adalah penegasan batas potongan aplikator terhadap pendapatan pengemudi, yakni maksimal 8 persen. Menurut laporan CNN Indonesia, ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Juli. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawasi penerapannya.

Tiga Kementerian Berbagi Peran

Perpres ini membagi kewenangan kepada tiga kementerian:

- Kemenhub mengatur angkutan penumpang beserta tarifnya, dan ditetapkan sebagai pengampu tarif dasar. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut tarif tersebut akan menjadi rujukan bagi kementerian lain.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan, berdasarkan Pasal 11 ayat 4 Perpres.
- Kementerian UMKM menjadi pengampu utama yang mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.


Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyebut pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri yang memuat formula tarif pengantaran serta transparansi pembentukannya. “Segera setelah Perpres ini peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan,” ujarnya.

Forum Komunikasi dan Tenggat Aturan Turunan

Untuk menjalankan Perpres, tiga kementerian tersebut membentuk forum komunikasi yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan dari Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Menhub Dudy menilai aturan ini memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojol setelah bertahun-tahun tanpa payung regulasi yang jelas. Di sisi industri, detikFinance melaporkan Gojek menyatakan siap mematuhi aturan baru tersebut.

Menanti Aturan Teknis

Meski Perpres sudah terbit, besaran tarif dan formula biaya pengantaran belum dirinci. Detail itu baru akan hadir lewat peraturan menteri dalam beberapa bulan ke depan, sehingga pengemudi, aplikator, dan konsumen masih perlu menunggu aturan teknis sebelum perubahan benar-benar terasa.
Baca Juga
• 5 Ribu Dapur MBG Diduga Fiktif, DPR Desak Audit dan Transparansi
• Tiga Peserta Meninggal, Latsarmil Kopdes Merah Putih Dievaluasi
• Menko Airlangga Akui Posisi Indonesia Dianggap Penting oleh AS
• Bapanas: Pertumbuhan Ekonomi Bergantung Pada Kestabilan Pangan
• Demi Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi Aset-aset Negara Kemungkinan Bakal Dipakai
#PerpresOjol #OjekOnline #Ojol #Kemenhub #Komdigi #KementerianUMKM #Gojek #BeritaTerkini #BeritaEkon
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.