Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Mulai 2025, SIM Indonesia Berlaku di Semua Negara ASEAN

Bagikan
14 Juli 2024 | Author : Susan Susanti
Foto: Antara
Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.
Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan kartu SIM internasional saat mengunjungi banyak negara di Asia Tenggara.

Menurut akun Xpolda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, kartu SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Brigjen Pol Yusri Yunus dari Direktorat Jenderal Pendaftaran dan Identifikasi (Dirjen) Korlantas Poli mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM akan membantu mengintegrasikan dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen pemerintah lainnya seperti selaku NPWP, ia menjelaskan, hal ini merupakan sebuah langkah maju dalam mencapai tujuan tersebut.
BPJS dan KTP.

Sebelumnya, Surat Izin Mengemudi dalam negeri Indonesia telah diakui dan berlaku di beberapa negara, khususnya ASEAN.
Pengakuan ini dimulai sejak Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Nasional yang dikeluarkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Baca Juga
• Penjualan Mobil Bekas di Indonesia Meningkat, Tembus 180 Persen Dalam Beberapa Dekade
• Mobil Esemka Mangkrak, Warga Seret Jokowi ke Pengadilan
• Pertama di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi Tesla Cybertruck, Harganya Dibanderol Rp5 Miliar
• Kecewa Dengan Sikap Elon Musk, Konsumen Mulai Tinggalkan Tesla
• 5 Mitos Perawatan Mobil Yang Kadang Salah Kaprah, Begini Faktanya
#2025 #SIM #Indonesia #ASEAN #OTOMOTIF
BERITA LAINNYA
Hiburan Bokong Dipegang Sang Pacar, Netizen Ungkap Kelakuan Pacar Leonardo Dicaprio Menjijikan
Keuangan Pakaian di AS Bakal Jauh Lebih Mahal Gara-gara Kebijakan Tarif Trump
Infotainment Tanpa orang lain, Loly memilih menjauh: Mereka kehilangan saya
Infotainment Rebecca Klopper jadi Saksi Kasus Video Syur, Fadly Faisal Setia Menemani
Dalam Negeri H+5 Lebaran, Lebih dari 234.752 Kendaraan Mulai Masuk Jakarta
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.