Mulai 2025, SIM Indonesia Berlaku di Semua Negara ASEAN

14 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara
Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.
Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan kartu SIM internasional saat mengunjungi banyak negara di Asia Tenggara.

Menurut akun Xpolda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, kartu SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Brigjen Pol Yusri Yunus dari Direktorat Jenderal Pendaftaran dan Identifikasi (Dirjen) Korlantas Poli mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM akan membantu mengintegrasikan dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen pemerintah lainnya seperti selaku NPWP, ia menjelaskan, hal ini merupakan sebuah langkah maju dalam mencapai tujuan tersebut.
BPJS dan KTP.

Sebelumnya, Surat Izin Mengemudi dalam negeri Indonesia telah diakui dan berlaku di beberapa negara, khususnya ASEAN.
Pengakuan ini dimulai sejak Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Nasional yang dikeluarkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Baca Juga
• Penjualan Mobil Bekas di Indonesia Meningkat, Tembus 180 Persen Dalam Beberapa Dekade
• Hebat! Nilai Ekspor Mobil RI Terus Meningkat Dekade 2021
• Wow, Ini 6 Jenis Mobil Dinas Termewah Pejabat Indonesia
#2025 #SIM #Indonesia #ASEAN #OTOMOTIF
17 Juli 2024
Hebat! Nilai Ekspor Mobil RI Terus Meningkat Dekade 2021
01 Agustus 2024
Jangan Panik! Ini Yang Harus Dilakukan Pengendara dalam Kondisi Darurat
14 Juli 2024
Mulai 2025, SIM Indonesia Berlaku di Semua Negara ASEAN
22 Juli 2024
Hemat Jutaan! Kini Baterai Mobil Listrik Bisa Sewa dari VinFast
07 Juli 2024
Wajib Ganti Oli Rutin, Pastikan Mesin Motor Matic Bekerja Lebih Halus
18 Juli 2024
Wow, Ini 6 Jenis Mobil Dinas Termewah Pejabat Indonesia
14 Juli 2024
Penjualan Mobil Bekas di Indonesia Meningkat, Tembus 180 Persen Dalam Beberapa Dekade
20 Juli 2024
Jelang HUT RI, Scomadi Luncurkan Skuter Edisi Balap dan Versi Spesial
13 Juli 2024
5 Mitos Perawatan Mobil Yang Kadang Salah Kaprah, Begini Faktanya
25 Agustus 2024
Pertama di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi Tesla Cybertruck, Harganya Dibanderol Rp5 Miliar
26 September 2023
Terbaru! Motor Bebek Termahal Honda CT125 Rilis di Indonesia
15 Juli 2024
Deretan Mobil Model Elektrik yang Akan Meluncur di GIIAS 2024
BERITA LAINNYA
Kuliner Yuk Bikin Sendiri di Rumah ini Resep Gyukushi Sate Wagyu Jepang,
Luar Negeri Israel Ancam Ini Jika Warga Gaza Masih Enggan Mengungsi
Politik Jokowi Resmi Keluarkan Perpres Aturan Main Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan
Kuliner Cara Membuat Perkedel Kornet Simpel, Lezatnya Kentang Bercampur Daging
Politik Jokowi Lantik Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu II dan Sudaryono Wamentan Hari Ini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.