Mulai 2025, SIM Indonesia Berlaku di Semua Negara ASEAN
14 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara
Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.
Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan kartu SIM internasional saat mengunjungi banyak negara di Asia Tenggara.
Menurut akun Xpolda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, kartu SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Brigjen Pol Yusri Yunus dari Direktorat Jenderal Pendaftaran dan Identifikasi (Dirjen) Korlantas Poli mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM akan membantu mengintegrasikan dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen pemerintah lainnya seperti selaku NPWP, ia menjelaskan, hal ini merupakan sebuah langkah maju dalam mencapai tujuan tersebut.
BPJS dan KTP.
Sebelumnya, Surat Izin Mengemudi dalam negeri Indonesia telah diakui dan berlaku di beberapa negara, khususnya ASEAN.
Pengakuan ini dimulai sejak Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Nasional yang dikeluarkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.
Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.