Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor itu akan segera dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di Cawang, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sedikit informasi tentang posisi motor Royal Enfield yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah diambil alih oleh penyelidik.
Saat ini, kendaraan tersebut berada dalam pengamanan sementara di area hukum Polda Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor itu akan segera dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di Cawang, Jakarta Timur.
“Motor RK masih berada di bawah pengawasan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Belum ada pemindahan ke Rupbasan,” ujar Tessa Mahardhika dalam sebuah pernyataan tertulis kepada wartawan pada Senin.
Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi tepatnya di area hukum Polda Jabar yang dimaksud, apakah itu termasuk dalam lingkungan Polres atau Polsek. Dia hanya mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut berada di kawasan Bandung.
"Masih di Bandung," ujar Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengangkut motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil yang sebelumnya sempat dipinjam pakai. Meski demikian, menurut Tessa, penyidik belum mengungkapkan secara detail lokasi saat ini.
"Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung sebelumnya telah digeledah oleh KPK pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik masih menganalisis apakah motor tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Hasil analisis akan disampaikan dalam proses persidangan.
"Saya pikir itu kita tunggu saja dan akan dibuka pada saat persidangan. Kalau memang dugaan itu ada (motor Royal Enfield aliran dana kasus BJB)," ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.
Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.