Michael mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak pada Maret 2025 setelah pihaknya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita vape yang berisi obat terlarang jenis etomidate yang diimpor dari luar negeri.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai Soekarno-Hatta sedang menyelidiki artis Jonathan Frizzy terkait kasus produk farmasi ilegal yang mengandung zat etomidate, sebuah obat terlarang yang ditemukan dalam vape.
“Untuk selebriti berinisial JF, saat ini posisinya tetap sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan satu kali,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, pada hari Senin (28/4/2025).
Selanjutnya, pihak kepolisian telah mengirimkan panggilan kedua kepada Jonathan. Namun, ia tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
“Dan masih dirawat di rumah sakit, JF hingga saat ini belum memenuhi panggilan dari penyidik yang kedua,” imbuhnya.
Michael mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak pada Maret 2025 setelah pihaknya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita vape yang berisi obat terlarang jenis etomidate yang diimpor dari luar negeri.
Anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.