Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Karhutla di Area Kelolaan Capai 1.511 Hektare

Bagikan
25 Agustus 2026 | Author :
Foto: Kemenhut/Saran Pers
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan dengan total area terdampak mencapai 1.511,55 hektare.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area yang mereka kelola di Pulau Kalimantan.

Total area yang terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat. Sementara dua perusahaan lainnya, PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR berada di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai terjadi dalam cakupan luas dan berulang.

Kemenhut menyatakan sanksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan terhadap sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan area yang terdampak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Lebih dari 760 Hektare Terbakar di Satu Area Perusahaan

Dari enam perusahaan yang dikenai sanksi, area terbakar terluas ditemukan di areal PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran tercatat melanda sekitar 394,83 hektare di area PT MPK. Sementara luas area terdampak di PT WSP mencapai sekitar 107,70 hektare dan PT FI sekitar 95,87 hektare.

Adapun di Kalimantan Timur, area terdampak di PT PSR tercatat sekitar 82,26 hektare. Sementara PT NES di Kalimantan Tengah memiliki area terbakar sekitar 70,38 hektare.

Jika dijumlahkan, luas area yang terbakar di enam wilayah konsesi tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengawasan Dilakukan di Tiga Provinsi

Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah terhadap kewajiban pemegang izin dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran di wilayah kerjanya.

Untuk empat perusahaan di Kalimantan Barat, pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.

Sementara proses penanganan terhadap dua perusahaan lainnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.

Kemenhut menegaskan bahwa sanksi administratif merupakan bagian dari langkah korektif untuk memastikan pemegang izin menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi kawasan yang mereka kelola.

Selain kewajiban memperbaiki sistem pencegahan kebakaran, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak. Untuk wilayah gambut, pemulihan dapat mencakup pengaturan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali, serta pemantauan kondisi muka air tanah.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut juga menegaskan bahwa langkah administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya penegakan hukum pidana apabila dalam perkembangan penanganan perkara ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran pidana.

Pemerintah menilai pengendalian karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Pemegang izin yang memperoleh hak untuk mengelola kawasan juga memiliki kewajiban untuk memastikan area kerjanya terlindungi dari kebakaran dan kerusakan lingkungan
Baca Juga
• DPO Penyekap Perempuan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Ditangkap di Majalaya, Polisi Cium Ada Korban Lai
• Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa Narkoba Simpan Botol Urine untuk Kelabui Tes
• Tahan Ijazah Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal
• Polisi dan Imigrasi yang Berhasil Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal
• Eks Investigator KPK: Pemeriksaan Nadiem Penting Ungkap Korupsi Chromebook
#Karhutla #KementerianKehutanan #Kemenhut #KebakaranHutan #KebakaranLahan #Lingkungan #Kalimantan #P
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.