Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Jangan coret Uang Rupiah, Ini Pasal Yang Bakal Diterima, Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran!

Bagikan
12 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: TNOS
Konsekuensi hukum tersebut juga diterapkan kepada mereka yang membeli atau menjual uang rupiah yang telah dalam kondisi dirusak, dipotong, atau diubah.
Uang rupiah berfungsi lebih dari sekadar alat tukar; ia merupakan representasi kedaulatan suatu bangsa. Perlakuan yang sembarangan terhadapnya dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara.

Tindakan mencoret uang sering kali dianggap remeh atau bahkan menggelikan. Namun, di balik aspek lucunya tersebut, terdapat konsekuensi hukum yang cukup berat.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pasal tertentu yang mengatur isu perusakan serta pencoretan uang. Langkah ini diambil untuk melindungi kehormatan dan kesahihan rupiah sebagai alat transaksi yang sah.

Meskipun kasus terkait jarang terdengar, bukan berarti hukum ini diabaikan. Beberapa individu telah mengalami proses hukum karena dianggap telah merusak uang rupiah.

Ketentuan Mengenai Mencoret Uang Rupiah dan Kaitannya dengan Sanksi
Mencoret uang Rupiah dengan sengaja dapat dikenakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. Berikut adalah isi pasalnya:

“Setiap individu yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan tujuan merendahkan martabatnya sebagai simbol negara dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.”

Konsekuensi hukum tersebut juga diterapkan kepada mereka yang membeli atau menjual uang rupiah yang telah dalam kondisi dirusak, dipotong, atau diubah.

Di sisi lain, orang yang dengan sengaja mengimpor atau mengekspor uang rupiah dengan kondisi yang sudah dirusak, dipotong, atau diubah juga akan dikenakan sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia akan bertindak sebagai pihak yang berwenang dalam distribusi uang untuk melaporkan semua tindakan perusakan uang Rupiah kepada kepolisian.

Apakah Uang Rupiah yang Sudah Dicoret Masih Berlaku?
Pada dasarnya, uang rupiah yang sudah dicorat-coret masuk ke dalam kategori uang tidak layak edar atau UTLE. namun, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran jika sudah berada di tangan masyarakat.

Hanya saja, uang itu bisa jadi tidak berlaku ketika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan untuk mencabut serta menarik peredarannya dari masyarakat.

Karena itu, BI sendiri mengimbau masyarakat yang mendapatkan uang dengan kondisi tidak layak untuk segera ditukarkan ke bank terdekat.

Imbauan BI dalam Penggunaan Uang Kertas
Sebagai lembaga yang berwenang, BI terus mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga serta memperlakukan uang rupiah sebaik mungkin dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Agar masyarakat selalu mengingat hal ini, BI pun menginformasikan slogan “5J” dalam menjaga dan merawat rupiah. Adapun slogan 5J tersebut terdiri dari:

- Jangan dilipat.
- Jangan dicoret.
- Jangan diremas.
- Jangan dibasahi.
- Jangan staples.

Dengan menerapkan kelima hal tersebut, kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat akan selalu terjaga. Sebab, jika kualitasnya baik, maka transaksi yang dilakukan dengan uang tersebut akan lebih mudah pula.
Baca Juga
• BUMD Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Baru, Bukan Hanya Perihal Bagi-bagi Jabatan
• Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi TNI Akan Disemayamkan di Bekasi
• Bikin Malu! Hakim Ali Muhtarom Titipkan Uang Hasil Korupsi ke Keluarga
• Tingkatkan Pesawat Presiden, Komisi I DPR: Efisiensi tak Sasar Anggaran Perawatan
• Segini Gaji Bupati per Bulan, Terima Fasilitas Mewah
#Uang #Rupiah #Sanksi #Penjara #Denda #Miliaran #uu
BERITA LAINNYA
Kuliner Cara Membuat Pastel Mini Isi Abon Cuma 6 Bahan, Dijamin Maknyus
Infotainment Nadya Mustika Rahayu Pacari Adik Ipar Larissa Chou, Lanjut Jenjang Serius?
Infotainment Pengacara Ini Banting Stir Buka Tempat Makan Ramen Murah
Infotainment Viral Selingkuhi Istri Saat Hamil, Andrew Andika Sempat Bagi Tips Rumah Tangga Langgeng
Politik Pemilu 2024 Selesai, Golkar Berhasil Kuasai 18 Persen Kursi Parlemen
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.