Menteri PKP menegaskan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak menghambat pelaksanaan strategis ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang mengevaluasi penggunaan aset negara sebagai pilihan alternatif untuk lokasi pembangunan rumah subsidi.
Maruarar, yang biasa dipanggil Ara, menyatakan bahwa presentasi mengenai aset negara yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama Bank Tanah di hadapan bank-bank penyalur dan pengembang, adalah kesempatan bagi pengembang untuk memperluas atau meningkatkan pilihan lokasi untuk pembangunan perumahan subsidi.
“Di minggu kedua, kami akan fokus membahas mengenai aset negara yang dimiliki BUMN. Kami berharap kesempatan yang ada ini dapat segera diberdayakan untuk merealisasikan program 3 juta rumah, sebagai jalan mudah bagi masyarakat,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Menteri PKP menegaskan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak menghambat pelaksanaan strategis ini.
"Silakan bagi para pelaku usaha di bidang properti, jika ada yang perlu dibantu, sampaikan kepada kami, asalkan niat baik untuk rakyat dan memajukan bangsa," kata Ara.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau disapa Tiko menyampaikan sudah mendata semua aset BUMN baik di daerah urban maupun TOD.
"Kami menunggu pembahasan lebih lanjut terkait dengan ini,” kata Tiko.
Dukungan penuh disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya.
“Kami mendukung secara penuh program perumahan mulai dari Surat Keputusan (SK) 3 Menteri hingga perizinan di daerah di seluruh Indonesia. Kami melakukan pengawasan dan juga memastikan implementasi kebijakan di lapangan tidak mendapatkan masalah,” kata Sang Made Mahendra Jaya.
Sebelumnya Ara mengaku telah memperoleh arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengolah aset-aset tanah yang dimiliki negara untuk dibangun rumah subsidi oleh pengembangan (developer).
Nantinya, rakyat yang memiliki bangunan tersebut memperoleh sertifikat strate title, yakni hak kepemilikan atas satuan rumah susun seperti apartemen.
Menurut dia, program ini akan mendorong perumahan selain dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLLP).
Beberapa lahan akan dimanfaatkan untuk mendukung program ini antara lain bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, hingga kejaksaan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.