Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Masih Bergulat dengan Pembiayaan dan Legalitas Usaha
Bagikan
20 Juni 2026 | Author :
Foto: Pedagang UMKM menjajakan produk dagangan di sentra ekonomi rakyat (Dok. SMESCO Indonesia)
UMKM masih menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun akses pembiayaan, legalitas usaha, dan digitalisasi masih menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha.
JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Sektor ini berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sekaligus menyerap mayoritas tenaga kerja. Namun, di balik peran strategis tersebut, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait akses pembiayaan dan legalitas usaha.
Sejumlah data menunjukkan bahwa keterbatasan akses modal masih menjadi persoalan utama yang menghambat pertumbuhan UMKM. Banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh kredit perbankan karena terbentur persyaratan administratif, keterbatasan agunan, hingga catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang belum memenuhi ketentuan lembaga keuangan.
Kementerian UMKM mencatat sekitar 69,5 persen UMKM di Indonesia masih belum mampu mengakses kredit perbankan. Padahal, kebutuhan modal kerja dan pembiayaan usaha terus meningkat seiring upaya pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan kapasitas produksi.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya memperluas akses pembiayaan melalui berbagai program, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian UMKM memastikan skema KUR pada 2026 akan semakin berpihak kepada pelaku UMKM dengan dukungan plafon pembiayaan yang lebih besar dan bunga yang tetap terjangkau.
Meski demikian, tantangan pembiayaan diperkirakan masih akan berlanjut sepanjang 2026. Sejumlah pengamat ekonomi menilai perbankan cenderung lebih selektif dalam menyalurkan kredit di tengah ketidakpastian ekonomi global, lemahnya permintaan domestik, serta tingginya risiko kredit pada sektor usaha kecil dan menengah.
Selain masalah modal, legalitas usaha juga menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Banyak pelaku UMKM masih menjalankan usaha secara informal dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen perizinan lainnya. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memperluas pasar melalui kemitraan dengan perusahaan besar.
Kurangnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan. Sebagian pelaku usaha masih menganggap proses perizinan rumit dan membutuhkan biaya besar, meskipun pemerintah telah menyediakan layanan perizinan berbasis digital yang lebih sederhana.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong percepatan digitalisasi UMKM, baik dalam aspek pengelolaan keuangan maupun administrasi usaha. Digitalisasi dinilai dapat membantu pelaku usaha membangun rekam jejak keuangan yang lebih baik sehingga memudahkan akses terhadap lembaga pembiayaan formal.
Penguatan akses pembiayaan dan legalitas usaha dinilai menjadi kunci agar UMKM mampu naik kelas. Dengan dukungan regulasi yang lebih sederhana, akses modal yang lebih luas, serta peningkatan literasi digital, UMKM diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat dan berdaya saing.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, UMKM tetap menjadi sektor yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, keberhasilan memperkuat ekosistem UMKM akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.