Hair Croissant Viral, MUI Tegaskan Tak Bisa Disertifikasi Halal karena Visual Dinilai Vulgar

Bagikan
15 Juli 2026 | Author :
Foto: Hair Croissant atau Croissant Pattaya viral di Thailand
Hair Croissant asal Thailand viral di media sosial. MUI menegaskan produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal karena visualnya dinilai bertentangan dengan ketentuan Fatwa MUI.
JAKARTA – Tren kuliner asal Thailand bernama Hair Croissant atau Croissant Pattaya tengah menjadi perbincangan di media sosial karena tampilannya yang tidak biasa. Pastri tersebut viral berkat topping berupa serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas menyerupai rambut. Di tengah popularitasnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia karena dinilai tidak memenuhi ketentuan mengenai bentuk dan visual produk.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa penilaian sertifikasi halal tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksi. Nama produk, bentuk, serta kemasan juga menjadi bagian dari aspek yang dinilai dalam proses sertifikasi halal. Ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Menurut Ni'am, tampilan Hair Croissant yang dianggap menyerupai sesuatu yang bersifat erotis atau vulgar membuat produk tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Ia menilai visual produk harus tetap menjaga norma kesopanan, kehormatan, dan etika yang menjadi bagian dari prinsip syariah.

MUI juga mengingatkan bahwa konsep pangan dalam Islam tidak hanya berlandaskan pada status halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib, yakni baik, layak, dan pantas untuk dikonsumsi. Prinsip tersebut mencakup kandungan makanan, aspek kesehatan, hingga nama, bentuk, dan cara penyajiannya.

Di sisi lain, Hair Croissant sebenarnya tidak menggunakan rambut asli sebagai topping. Serat hitam yang menghiasi permukaan croissant dibuat dari gula yang diproses menjadi helaian sangat tipis, mirip dengan pi?maniye khas Turki atau dragon's beard candy asal China. Keunikan tampilannya inilah yang membuat produk tersebut viral dan menarik perhatian warganet di berbagai negara.

LPPOM MUI menjelaskan bahwa setiap produk yang mengajukan sertifikasi halal akan melalui proses pemeriksaan menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga aspek visual sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, inovasi kuliner tetap diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan regulasi dan nilai-nilai etika yang menjadi dasar sertifikasi halal di Indonesia.

Fenomena Hair Croissant pun memunculkan diskusi mengenai batas kreativitas dalam industri kuliner. Di satu sisi, inovasi bentuk makanan dapat menjadi daya tarik pemasaran dan viral di media sosial. Namun di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan agar memperhatikan norma budaya, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku apabila ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Baca Juga
• Resep Tumis Teri, Simpel dan Enak Banget
• Resep Laksa Bogor, Makanan Khas Bogor yang Menggugah Selera
• Wajib Dicoba! Ini Resep Simpel Ramyeon ala Drama Korea
• Ngakak! Salah Sebut, Artis Ini Review Kue Crombolini,
• Resep Seblak Makanan Khas Bandung Yang Bikin Nagih
#HairCroissant #CroissantPattaya #KulinerViral #MUI #SertifikasiHalal #HalalIndonesia #LPPOM #FatwaM
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.