Dugaan Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Delapan Pejabat Bapanas dan Bulog Dicopot

Bagikan
30 Oktober 2026 | Author :
Foto: Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026). (ANTARA/Harianto)
Dugaan penyelewengan 600 ton beras SPHP di Jakarta Timur berujung pencopotan delapan pejabat Bapanas dan Bulog. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta – Dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dipasarkan sebagai beras premium memicu pencopotan delapan pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog. Kasus tersebut terungkap setelah ditemukan sekitar 600 ton beras yang diduga disalahgunakan di wilayah Jakarta Timur.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan pencopotan tersebut pada Kamis (29/10/2026). Dari total 10 pejabat yang dikenai sanksi, delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya mendapatkan surat peringatan.

Menurut Amran, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras bersubsidi. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pejabat dalam praktik penyelewengan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan pengemasan ulang beras SPHP yang semestinya dijual dengan harga terjangkau. Beras tersebut diduga dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dipindahkan ke karung lain dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

600 Ton Beras Diduga Diselewengkan

Temuan sekitar 600 ton beras SPHP tersebut berasal dari inspeksi di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pertanian, beras yang seharusnya disalurkan untuk menjaga keterjangkauan pangan masyarakat diduga dialihkan melalui proses pengemasan ulang.

Dalam keterangannya, Amran menyebut beras SPHP yang seharusnya dijual kepada konsumen dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dipasarkan sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.

Badan Pangan Nasional memperkirakan penyimpangan terhadap 600 ton beras tersebut berpotensi menyebabkan subsidi pemerintah senilai sekitar Rp3,3 miliar tidak tersalurkan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan nilai subsidi, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan melalui proses hukum.

Satu Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Penanganan perkara ini juga melibatkan aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan Amran, sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih perlu menelusuri jalur distribusi beras, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan penyelewengan yang lebih luas.

Amran meminta agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku yang telah teridentifikasi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi beras bersubsidi.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan enam pejabat Bulog yang dinonaktifkan berasal dari wilayah kerja DKI Jakarta. Penonaktifan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan sekaligus untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

Rizal menegaskan bahwa pejabat yang dinonaktifkan belum terbukti melakukan tindak pidana. Apabila nantinya tidak ditemukan keterlibatan, mereka berpeluang mendapatkan kembali hak jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Distribusi Beras Subsidi Jadi Sorotan

Kasus dugaan penyelewengan beras SPHP kembali menyoroti pengawasan distribusi pangan bersubsidi di Indonesia.

Program SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bahan pangan dengan harga terjangkau.

Dalam pelaksanaannya, beras SPHP didistribusikan melalui sejumlah saluran, termasuk pasar rakyat, pengecer, Rumah Pangan Kita (RPK), koperasi, dan jaringan ritel yang telah ditentukan.

Penyimpangan dalam rantai distribusi berpotensi membuat manfaat subsidi tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Selain itu, praktik pengemasan ulang dan penjualan dengan harga lebih tinggi dapat mengganggu pengawasan harga beras di tingkat konsumen.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dari tingkat gudang hingga penjualan akhir. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme distribusi berjalan transparan agar beras bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kini menjadi penentu untuk mengungkap skala penyimpangan sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas distribusi pangan bersubsidi.
Baca Juga
• Diduga Intimidasi Mahasiswa UII, TNI: Bukan Kami, Waspada Upaya Penggiringan Opini
• Kejagung Dalami Peran Nadiem soal Pengadaan Laptop Chromebook Lewat Permendikbudristek
• Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
• Dokter PPDS di UI Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
• Dalami Kasus PT ASDP, KPK Panggil Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri
#berassphp #bulog #bapanas #berasoplosan #andiamran #pangannasional #distribusipangan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.