DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Disahkan Desember

Bagikan
27 Agustus 2026 | Author :
Foto: rapat kerja komisi III DPR (Nailin/VOI)
DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan aturan tersebut rampung serta disahkan paling lambat Desember 2026.
JAKARTA – DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Target tersebut kembali ditegaskan di tengah proses pembahasan yang terus dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan perhitungan waktu efektif masa sidang, DPR memperkirakan masih memiliki sekitar delapan minggu untuk menuntaskan pembahasan, setelah memperhitungkan masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui serangkaian proses penyerapan aspirasi. DPR tercatat telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum atau RDPU serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Libatkan Akademisi hingga Praktisi

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi bagi berbagai kelompok. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga kelompok mahasiswa dilibatkan untuk memberikan pandangan mengenai substansi RUU tersebut.

Langkah tersebut dilakukan karena aturan mengenai perampasan aset dinilai memiliki sejumlah aspek baru yang membutuhkan pembahasan secara hati-hati. DPR menyatakan percepatan penyusunan tidak boleh mengabaikan kualitas aturan maupun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

RUU Perampasan Aset sendiri masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. DPR sebelumnya juga membantah informasi yang menyebut rancangan undang-undang tersebut telah dikeluarkan dari daftar prioritas pembentukan undang-undang.

Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan aturan tersebut. DPR menilai mekanisme perampasan aset harus dirumuskan secara jelas agar tujuan pemberantasan tindak pidana tidak membuka peluang terjadinya abuse of power.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik. DPR ingin memastikan peraturan yang nantinya diterapkan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi memiliki hubungan hukum dengan aset yang menjadi objek perampasan.

Pada 27 Agustus 2026, DPR kembali menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Dengan demikian, Komisi III memiliki waktu beberapa bulan ke depan untuk merampungkan pembahasan substansi sebelum rancangan tersebut dibawa menuju tahap pengesahan.

Target Desember kini menjadi batas waktu penting bagi DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Percepatan pembahasan diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memperkuat upaya penanganan aset hasil tindak pidana, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga
• Hasil Pemilu Sudah diumumkan KPU, Anies Baswedan–Cak Imin Utus Tim Hukum Maju ke MK
• Ganjar Ungkap Kedekatan dengan Prabowo dan Mahfud
• DPR Akan Sanksi Perusahaan Yang Telat Bayar THR
• Belum Ditahan KPK, Hasto Akui Kantongi Kartu AS Iriana Jokowi
• Bertolak belakang dengan hasil rakernas, 3 Projo DPC DKI malah menyatakan dukungannya terhadap Ganj
#ruuperampasanaset #perampasanaset #dprri #komisiiii #pemberantasankorupsi #hukum #politik #beritate
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.