Revisi UU P2SK oleh DPR berpotensi mengurangi independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Evaluasi DPR bisa memengaruhi pemberhentian komisioner hingga gubernur BI.
Jakarta – DPR dikabarkan tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu independensi lembaga penting seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pemberian hak DPR untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Dewan Komisioner LPS, termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian. Sebelumnya, pemberhentian anggota komisioner hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan Menteri Keuangan.
Selain itu, revisi UU P2SK mengatur agar rencana kerja dan anggaran tahunan LPS disampaikan kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Perubahan ini memperkuat peran DPR dalam pengawasan LPS, yang sebelumnya hanya dilaporkan ke Menteri Keuangan.
Tidak hanya LPS, revisi UU juga memungkinkan DPR memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan hasil evaluasi. Langkah ini dinilai berpotensi mengurangi independensi kedua lembaga tersebut, yang selama ini menjadi pilar stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa independensi BI tetap dijaga meski revisi ini memperkuat peran DPR. Ia juga menilai revisi UU P2SK terlalu dini dilakukan, mengingat undang-undang ini baru disahkan pada 2023.
Perdebatan terkait revisi UU P2SK ini semakin memanas, karena pemerintah dan DPR dituntut menjaga keseimbangan antara penguatan pengawasan legislatif dan perlindungan independensi lembaga vital sektor keuangan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.