Foto: Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah. (ANTARA/Maulana)
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan cair November-Desember. Simak syarat penerima, jadwal penyaluran, dan cara cek informasi bantuan.
JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kepada pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Ketentuan terbaru mengenai BSU 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi pekerja.
Menurutnya, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Pekerja yang memenuhi persyaratan tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja dapat memperoleh bantuan subsidi upah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut persyaratan penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Jadwal Pencairan BSU November-Desember 2026
Kemnaker menjadwalkan penyaluran BSU 2026 berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Bantuan diberikan sekaligus dengan total Rp900.000 untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja yang ditetapkan sebagai penerima tidak perlu mengajukan pendaftaran secara mandiri.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan satu tanggal pencairan yang berlaku serentak bagi seluruh penerima. Karena itu, pekerja perlu memantau informasi penyaluran melalui kanal resmi Kemnaker.
Cara Cek Informasi Penerima BSU 2026
Masyarakat dapat memantau informasi mengenai BSU 2026 melalui laman resmi yang disediakan pemerintah.
Berikut langkah untuk mengakses informasi bantuan:
1. Buka situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
2. Perhatikan informasi dan pengumuman terbaru mengenai penetapan penerima.
3. Ikuti mekanisme pengecekan yang diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.
4. Pastikan data NIK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
Pekerja Diminta Waspadai Penipuan BSU
Seiring informasi pencairan BSU 2026, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran maupun pesan yang mengatasnamakan pemerintah.
Pasalnya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk memperoleh bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Informasi resmi mengenai program BSU dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Dengan besaran bantuan Rp900.000, program BSU 2026 diharapkan dapat membantu mempertahankan daya beli pekerja di tengah kebutuhan ekonomi menjelang akhir tahun.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.