Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Apa arti capaian ini untuk kualitas layanan gizi masyarakat?
Jakarta, 2 Oktober 2025 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa hingga 30 September 2025, sebanyak 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini menjadi tanda bahwa penyedia layanan gizi tersebut memenuhi standar kebersihan dan sanitasi dalam proses pengolahan serta penyajian makanan. Artinya, makanan yang disalurkan kepada masyarakat—terutama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)—dinilai aman dan layak konsumsi.
Kepala BGN menegaskan, sertifikasi higiene sanitasi penting bukan hanya untuk menjaga kualitas gizi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat.
“SLHS memastikan bahwa makanan yang diberikan masyarakat bukan sekadar bergizi, tetapi juga aman dan higienis. Inilah yang membedakan pelayanan gizi yang terstandar dengan yang belum,” ujar pejabat BGN.
Namun, angka 198 masih sangat kecil dibandingkan jumlah total SPPG yang ada di seluruh Indonesia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah layanan gizi yang belum bersertifikat sudah benar-benar aman?
BGN menyebut pihaknya terus mendorong percepatan proses sertifikasi, dengan memberikan pendampingan teknis serta sosialisasi kepada pengelola dapur layanan gizi.
Dampak bagi Layanan Gizi
- Meningkatkan Kepercayaan Publik: SLHS membuat masyarakat yakin layanan gizi aman dikonsumsi.
- Standar Nasional: Sertifikasi mendorong keseragaman standar higienitas di seluruh Indonesia.
- Perlindungan Kesehatan: Risiko kontaminasi makanan dapat ditekan.
Dorongan Perbaikan: SPPG yang belum memiliki sertifikat terdorong untuk segera memenuhi standar.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.