Babak Baru Drama Bupati Gowa: Pemakzulan Disetujui MA, Kemendagri Tunggu Langkah DPRD

Bagikan
04 Oktober 2026 | Author :
Foto: MA kabulkan permohonan DPRD Gowa berhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
MA setujui pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai usulan bulat 45 anggota DPRD. Kemendagri kini tunggu langkah lanjutan untuk proses pemberhentian.
Gowa – Drama politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menyetujui usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang sebelumnya diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Kini, bola panas berpindah ke tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunggu langkah lanjutan dari DPRD setempat.

Berawal dari Rapat Paripurna yang Memanas

Kasus ini bermula dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada pertengahan Agustus 2026 yang berlangsung memanas dan diwarnai kericuhan. Seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa, yang diwakili 45 anggota legislatif, secara bulat sepakat mengajukan usulan pemberhentian Bupati Husniah melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Kericuhan sempat terjadi akibat interupsi dan teriakan dari massa pendukung bupati yang hadir di ruang sidang.

Usulan pemakzulan ini merupakan buntut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yang sebelumnya telah mengusut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Husniah selama menjabat. Bupati Husniah sendiri sempat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut untuk menyampaikan tanggapannya, sebelum sebelumnya juga diketahui pernah meninggalkan ruang sidang Pansus Hak Angket di masa penyelidikan.

Mekanisme Hukum: Dari DPRD ke MA, Lalu ke Kemendagri

Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, usulan pemberhentian kepala daerah melalui jalur politik DPRD tidak bisa langsung berlaku. Setelah disepakati secara kelembagaan, berkas usulan pemakzulan wajib dilimpahkan terlebih dahulu ke Mahkamah Agung untuk diuji secara hukum — apakah pendapat DPRD bahwa kepala daerah melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajibannya benar adanya.

MA sendiri diberikan waktu hingga 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan keabsahan usulan tersebut. Jika MA membenarkan pendapat DPRD, barulah proses dilanjutkan ke Kemendagri untuk diproses lebih jauh hingga berujung pada keputusan pemberhentian resmi. Sebaliknya, jika MA menolak, maka proses pemakzulan melalui jalur ini tidak dapat dilanjutkan.

Menanti Langkah Kemendagri

Dengan disetujuinya usulan pemakzulan oleh MA, kini semua mata tertuju pada Kemendagri yang akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan putusan MA tersebut sebagai dasar hukum. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Bupati Husniah sebelumnya menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, termasuk penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional, meski proses ini berpotensi mengakhiri masa jabatan kliennya sebagai Bupati Gowa.

Kasus pemakzulan kepala daerah melalui mekanisme serupa bukan hal baru di Indonesia — sejumlah daerah lain seperti Jember dan Bone Bolango pernah mengalami proses hukum yang sama di masa lalu, dengan hasil akhir yang bergantung pada putusan final MA dan tindak lanjut Kemendagri.
Baca Juga
• KPK Enggan Ungkap Penyimpanan Moge Milik Ridwan Kamil: Ada di Wilayah Hukum Jabar
• Diusung Partai Besar, Raffi Ahmad-Jeje Govinda Diperkirakan Maju di Pilbup Bandung Barat
• PDIP Gelar Rakernas Ke-V , Megawati Disambut Pramono Anung
• Pemberdayaan Perempuan Jadi Isu Prioritas Pasangan RK-Suswono
• Polemik Ijazah Jokowi Terlalu Dramatisir, Diduga Manuver Politik
#BupatiGowa #Pemakzulan #SittiHusniah #DPRDGowa #MahkamahAgung #Kemendagri #PolitikDaerah #SulawesiS
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.