Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Masuk Bahasan Muktamar, PKB Akui Ada Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK

Bagikan
25 Agustus 2024 | Author : Redaksi
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Syahidan
Wakil Sekjen PKB Shayful Huda membenarkan adanya perubahan peta Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan kepala daerah.
Wakil Sekjen PKB Shayful Huda membenarkan adanya perubahan peta Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan kepala daerah.

Perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

“Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota. Walaupun tidak drastis," kata Syaiful Huda saat konferensi pers Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (24/8/2024).

Ia menyatakan bahwa perubahan peta Pilkada 2024 ini akan dibahas menjadi rekomendasi PKB yang bakal diumumkan saat penutupan Muktamar besok.

“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal, nanti dua-duanya kita lihat diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Langkah itu telah dilakukan KPU dengan mengajukan konsultasi dengan DPR soal dua putusan terbaru MK dan MA beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu menimbulkan ‘polemik’ khususnya bagi DPR.

MK beberapa waktu lalu mengeluarkan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
• Pengamat Hukum Minta KPK Awasi Suap! MA Sudah Tak Bisa Diharapkan
• Partai Demokrat Usulkan Nagita Slavina Bakal Calon Wagub Sumut
• Gibran Adakan Kunjungan Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul
• Komisi II DPR bakal Panggil KPU Untuk Bahas Evaluasi Sirekap
• Salim Said Meninggal Dunia, Gatot Nurmantyo: TNI kehilangan sosok
#Muktamar #PKB #Pilkada #PutusanMK
BERITA LAINNYA
Infotainment Fuji mengaku dipermainkan bak boneka, Sindir Tahriq Halilintar?
Infotainment Kirim Pesan Romantis ke Rizky Febian, Mahalini Dicibir Netizen
Infotainment Alasan Tersangka Bunuh Dante Terungkap, Angger Dimas Ingin Pelaku Mendapat Hukuman Setimpal
Kuliner Wajib Coba! Cara Membuat Ikan Asam Padeh, Kuliner Tradisional Khas Minangkabau
Infotainment Sebut Happy Asmara "Istriku", Gilga Sahid dan Happy Asmara Sudah Nikah?
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.