Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengatur jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, setelah perayaan Lebaran Idulfitri tahun 1446 Hijriah.
RK akan dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Memungkinkan itu akan terjadi setelah Lebaran,” ungkap Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/3/2025).
Budi menambahkan bahwa sebelum memanggil RK dalam waktu dua minggu, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dari pihak internal BJB untuk kepentingan penyelidikan mengenai kasus ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
RK akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa sebelum memanggil RK dalam dua pekan mendatang, penyidik akan lebih dulu memeriksa saksi dari internal BJB untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
Setelah itu, penyidik akan memanggil sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan iklan. Setelah kedua kelompok saksi tersebut diperiksa, barulah penyidik menjadwalkan pemeriksaan RK.
"Untuk Pak RK, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar serta sejumlah kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga menjadi tersangka, yakni pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.