Gubernur Jawa Timur terpilih Kofifah Indra Parawangsa enggan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gubernur Jawa Timur terpilih Kofifah Indra Parawangsa enggan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Kofifa dan Emil Dardak.
"Saya mengerti. Saya serahkan saja pada tim hukum saya. Itu saja. Saya kerja saja," kata Khofifa di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Kofifah juga tidak berkomentar ketika ditanya tentang komunikasinya dengan tim hukum Tri Rismaharini Zahur Azhar Asmta (Gas Hans). Ia hanya menegaskan, seluruh keberatan Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi ditangani oleh kuasa hukum Mahkamah Konstitusi.
“Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum,” ucapnya.
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) 2024 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dalam situs resmi MK, permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Jawa Timur itu masuk pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.43 WIB. Adapun kuasa pemohon dari sengketa itu yakni Harli, Ronny Talapessy dan Alvon Kurnia Palma.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Risma dan Gus Hans menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Timur.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.