Ruben Onsu dan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Sepakat Damai
Bagikan
31 Agustus 2026 | Author :
Foto: Ruben Onsu memberikan keterangan kepada wartawan di Kebayoran Baru terkait kasus Rp3,5 miliar/Ravie Wardani|Okezone
Ruben Onsu dan pelapor kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana Rp3,5 miliar sepakat berdamai setelah dana pokok dikembalikan dan laporan polisi dicabut.
JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Ruben dan pihak pelapor berinisial DM sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian setelah dana pokok sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak melakukan komunikasi dan mediasi yang melibatkan kuasa hukum masing-masing. Perdamaian itu menjadi jalan keluar atas perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan kesepakatan antara pihak terlapor dan pelapor mencakup penggantian kerugian yang dialami pelapor. Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (31/8/2026).
Dana Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Ruben Onsu memastikan persoalan finansial yang menjadi pokok perkara telah diselesaikan. Dana investasi sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan kepada pihak pelapor sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Ruben mengatakan proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui komunikasi antara tim kuasa hukum kedua pihak. Ia menyampaikan rasa syukur karena persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut akhirnya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Dalam proses tersebut, Ruben didampingi kuasa hukumnya, sementara pihak pelapor diwakili pengacara Achmad Ramzy. Pengusaha Jhon LBF juga disebut membantu Ruben dalam proses pengembalian dana tersebut.
Pelapor Cabut Laporan Polisi
Setelah kesepakatan tercapai dan kerugian pokok diselesaikan, pihak pelapor mengambil langkah untuk mencabut laporan polisi.
ANTARA melaporkan bahwa pelapor berinisial DM mencabut laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut. Laporan itu sebelumnya dibuat pada Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Langkah pencabutan laporan menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Pihak pelapor juga menyatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan kesepakatan yang diinginkan kedua belah pihak.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, sebelumnya menyampaikan bahwa pengembalian dana pokok menjadi salah satu poin utama dalam tercapainya perdamaian. Dengan pengembalian tersebut, persoalan finansial yang menjadi dasar sengketa dinyatakan telah diselesaikan.
Ruben Sebut Banyak Mendapat Pelajaran
Bagi Ruben Onsu, penyelesaian perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum dan keuangan. Ia menganggap kasus yang berlangsung selama sekitar satu tahun itu sebagai pengalaman yang memberikan pelajaran.
Ruben menyampaikan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dinilai menjadi jalan terbaik. Ia juga mengaku mendapat banyak masukan selama menghadapi perkara tersebut sehingga dapat mengambil hikmah dari persoalan yang terjadi.
Penyelesaian melalui jalur damai juga membuat perkara tersebut tidak berlanjut ke proses persidangan, meski perkembangan status hukumnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di kepolisian.
Perkara Dilaporkan Sejak 2025
Kasus yang menyeret Ruben Onsu bermula dari laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Berdasarkan informasi kepolisian yang dikutip ANTARA, laporan tersebut tercatat dengan nomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.
Pihak pelapor kemudian kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2026 untuk menjalani proses yang berkaitan dengan penyelesaian perkara.
Perkara tersebut sempat berkembang hingga tahap penyidikan. Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebelum akhirnya kedua pihak menempuh proses perdamaian.
Dengan dikembalikannya dana pokok investasi dan dicabutnya laporan, perkara kini memasuki tahap penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perdamaian Jadi Titik Akhir Perselisihan
Kesepakatan antara Ruben Onsu dan pihak pelapor menjadi titik balik dalam perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dari sisi pelapor, pengembalian dana pokok Rp3,5 miliar menjadi bagian penting dari penyelesaian kerugian yang dipersoalkan. Sementara bagi Ruben, perdamaian memberikan kesempatan untuk mengakhiri persoalan hukum yang telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Detik melaporkan, kesepakatan tersebut dicapai melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak. Selain pengembalian dana, pencabutan laporan polisi menjadi salah satu bagian penting dari penyelesaian perkara.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu membedakan antara pencabutan laporan oleh pelapor dan proses penghentian penyidikan. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda dalam mekanisme penegakan hukum.
Dengan adanya kesepakatan damai, Ruben Onsu kini dapat melanjutkan aktivitasnya setelah persoalan yang menyita perhatian publik tersebut memasuki tahap penyelesaian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kerja sama bisnis dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika terjadi perbedaan kepentingan atau kewajiban yang belum terselesaikan. Dalam perkara Ruben Onsu, komunikasi, mediasi, serta penyelesaian kerugian menjadi jalan yang akhirnya mempertemukan kedua pihak pada kesepakatan damai.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.