Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan Ganti Rugi Miliaran Dibatalkan

Bagikan
31 Agustus 2026 | Author :
Foto: Artis Nikita Mirzani. Foto/Dok/SINDOnews
Nikita Mirzani menang banding dalam perkara perdata melawan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan terkait ganti rugi.
JAKARTA – Nikita Mirzani meraih kemenangan dalam perkara perdata terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita membayar ganti rugi.

Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Usman Lawara. Tim hukum menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan tingkat banding melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1000. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya merugikan pihak Nikita.

Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

Sebelumnya, perkara PMH antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat pertama, gugatan Nikita tidak dikabulkan, sementara sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys dikabulkan.

Putusan tersebut membuat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.

Namun, hasil tersebut berubah setelah perkara diperiksa pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan sehingga kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail tidak lagi berlaku.

Kuasa hukum Nikita menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi kliennya. Ia juga menyatakan bahwa putusan tingkat pertama yang sebelumnya memuat kewajiban pembayaran telah gugur setelah adanya keputusan di tingkat banding.

Klaim Kerugian Miliaran Rupiah

Perkara tersebut turut menjadi sorotan karena adanya klaim kerugian dalam jumlah miliaran rupiah yang diajukan pihak Reza Gladys melalui gugatan rekonvensi.

Menurut tim hukum Nikita, majelis hakim pada tingkat banding menilai dalil mengenai kerugian tersebut tidak didukung pembuktian yang cukup. Karena itu, kewajiban ganti rugi yang sebelumnya muncul dalam putusan pengadilan tingkat pertama ikut dibatalkan.

Kemenangan di tingkat banding ini sekaligus mengubah posisi kedua pihak dalam perkara perdata tersebut. Jika pada tingkat pertama Nikita berada pada posisi yang diwajibkan membayar ganti rugi, keputusan banding membuat kewajiban tersebut tidak lagi berlaku.

Bermula dari Perselisihan Bisnis

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya berkaitan dengan kerja sama promosi atau ulasan produk kecantikan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum dan melibatkan perkara pidana serta perdata.

Dalam perkara perdata, Nikita mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di PN Jakarta Selatan. Namun, pada tingkat pertama, gugatan Nikita ditolak dan pihak Reza Gladys memperoleh sebagian kemenangan melalui gugatan balik.

Hasil tersebut kemudian menjadi alasan pihak Nikita mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi Jakarta selanjutnya memeriksa kembali perkara tersebut hingga akhirnya mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak Sama dengan Perkara Pidana

Perkembangan terbaru ini merupakan kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara perdata PMH, sehingga perlu dibedakan dari perkara pidana yang juga berkaitan dengan perseteruannya dengan Reza Gladys.

Detik mencatat, perselisihan kedua pihak sebelumnya juga berkembang menjadi laporan polisi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Perkara pidana tersebut telah melalui proses tersendiri dan tidak otomatis selesai hanya karena Nikita menang dalam gugatan perdata.

Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai gugatan PMH tidak dapat diartikan sebagai pembatalan seluruh proses hukum yang pernah melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Jadi Kabar Baik bagi Nikita

Bagi Nikita Mirzani, kemenangan di tingkat banding menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya kalah dalam perkara perdata di tingkat pertama.

Dengan dibatalkannya putusan PN Jakarta Selatan, Nikita dan Mail tidak lagi dibebani kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana tercantum dalam putusan sebelumnya. Tim hukum Nikita juga menilai putusan tersebut dapat menjadi bagian dari perkembangan hukum yang menguntungkan klien mereka.

Meski demikian, perkembangan perkara hukum Nikita Mirzani belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya masih menghadapi proses hukum lain yang berjalan melalui mekanisme berbeda.

Putusan banding ini setidaknya menjadi titik penting dalam perseteruan perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Setelah putusan tingkat pertama dibatalkan, kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan asistennya dinyatakan gugur.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa hasil suatu sengketa hukum dapat berubah pada tingkat banding setelah majelis hakim kembali memeriksa perkara dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Baca Juga
• Wapres Gibran Terima Kunjungan Seskab Teddy di Istana
• Ruben Onsu Siapkan Gugatan Hak Asuh Anak, Konflik dengan Sarwendah Kian Memanas
• Marshanda Bicara Soal Keputusan Putrinya Melepas Hijab, Tekankan Pentingnya Pilihan Pribadi
• Penampilan Fenomenal G-Dragon di Coachella 2026, Karisma Sang Raja K-Pop Bikin Penonton Histeris
• Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
#nikitamirzani #rezagladys #nikitamirzanimenang #putusanbanding #pengadilantinggijakarta #kasusnikit
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.