MK Hapus Ambang Batas Capres, PAN: Sepakat, Semua Warga Negara Berhak Jadi Presiden

Bagikan
03 Januari 2025 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara
Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden sebesar 20%.
Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden sebesar 20%.

Ia menjelaskan, PAN bersama seluruh tanah air sudah lama memperjuangkan pencabutan aturan tersebut. Sebab dari segi rasional pelaksanaan PT sangat tidak adil. Menurutnya, banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dihilangkan.

"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

PAN sendiri, ungkap Saleh, mengaku sangat bersyukur dengan keputusan ini. Pihaknya berharap akan banyak calon presiden dan wakil presiden yang muncul.

“Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya. Terakhir, ya kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat,” kata Saleh menegaskan.

Saleh menyatakan, Indonesia memiliki potensi punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Bahkan, ia menyebut calon pemimpin ini bisa berada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO dan lain-lain.

“Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,” ucapnya.

Ke depan, tutur dia, semua pihak harus duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres terbaik. Dan yang terpenting, memastikan semua orang punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.

"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ini, usai mengabulkan gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dia menjelaskan, dikabulkan permohonan tersebut karena norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."

Dalam proses putusan, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

Putusan ini jadi kado tahun baru bagi para partai politik yang tak memiliki perolehan suara sebanyak partai besar pada pemilu sebelumnya, tetapi ingin mencalonkan jagoannya.

Baca Juga
• Kepercayaan Publik Bisa Hilang Jika Prabowo Terus Dibawah Bayang-bayang Jokowi
• KPU Umumkan Data C Hasil Pilkada Tingkat Provinsi 2024 Capai 97%
• Pemilu Tinggal 45 Hari, Ini Kata Jokowi
• Jusuf Kalla Sempat Prihatin Syahrul Yasin Limpo menjadi sasaran KPK
• Akui Punya Pengalaman, Ridwan Kamil: Gubernur Harus Paham Segala Urusan
#MK #Pencapresan #PAN #Presiden #pemilu #pemilu2024 #presiden #wakilpresiden
27 Februari 2024
Putri Zulkifli Hasan Raih Suara Terbanyak di Dapil Lampung 1 Pemilu 2024
29 Oktober 2023
Megawati Tetap Jaga Gibran dan Bobby, Ini Kata Politikus PDIP
15 Oktober 2023
Siap Umumkan Cawapres, Ternyata Ini Sosoknya
20 Agustus 2024
Airlangga Hartarto Mundur, Bamsoet Minta Kader Partai Golkar Jangan Goyah
24 Mei 2024
PDIP Gelar Rakernas Ke-V , Megawati Disambut Pramono Anung
03 Mei 2024
Sudah Legowo Dengan Putusan MK, Cawapres 03 Mahfud MD Come Back ke Kampus
BERITA LAINNYA
Infotainment Putuskan Berhijab, Ini Alsan Paula Verhoeven
Politik Banyak Terjadi PHK Industri Tekstil, DPR Minta Perketat Produk Impor
Hiburan Nonton K-Drama Good Partner Sub Indo, Drama Berkisah Pengacara Spesialis Perceraian
Kriminal Terungkap! Inilah alasan Jessica Wongso selalu tenang saat menjalani persidangan
Kesehatan Kenali Perbedaan GERD dan Sakit Magh serta Cara Mengatasinya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.