Indonesia tetap menjadi pengecualian di pasar iPhone global karena pemerintah terus melarang penjualan seri iPhone 16.
Indonesia tetap menjadi pengecualian di pasar iPhone global karena pemerintah terus melarang penjualan seri iPhone 16. Alasan pelarangan adalah karena Apple tidak memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Peraturan ini menetapkan bahwa 40 persen komponen telepon pintar yang dijual di Indonesia harus diproduksi secara lokal.
Perwakilan Apple bertemu dengan Kementerian Perindustrian pada 7 Januari 2025 untuk merundingkan komitmen investasi baru. Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri, pertemuan tersebut digelar untuk membahas usulan investasi Apple pada 2024-2026, sebagai prasyarat iPhone 16 bisa mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk dipasarkan di Indonesia. Rencananya, hal itu akan difokuskan pada
“Perwakilan Apple akan mengunjungi Kementerian Perindustrian untuk merundingkan komitmen investasi yang beredar dan proposal baru,” kata Febri.
Komitmen Sebelumnya dan Rencana Baru
Apple sebelumnya telah menyelesaikan komitmen investasi sebesar $10 juta (Rp157 miliar) untuk periode 2018–2023 dengan mendirikan akademi pengembang di Indonesia. Namun, pemerintah kini menuntut komitmen yang lebih besar, mendesak Apple untuk membangun fasilitas manufaktur di Tanah Air.
Laporan menunjukkan Apple berencana menginvestasikan $1 miliar (Rp15,8 triliun) untuk mendirikan pabrik manufaktur, tetapi detail kesepakatannya masih dalam tahap negosiasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam konferensi pers pada 8 Januari 2025, “Hingga saat ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi produk Apple, khususnya iPhone 16.”
Agus menegaskan bahwa pabrik aksesori seperti AirTag yang direncanakan Apple di Batam tidak memenuhi syarat TKDN 40% untuk handphone, tablet, dan komputer (HKT). Meskipun fasilitas ini diapresiasi karena menciptakan lapangan kerja, pabrik tersebut tidak berkontribusi langsung terhadap kewajiban TKDN Apple.
Bagi konsumen Indonesia, tidak tersedianya iPhone 16 secara resmi memaksa mereka untuk membeli perangkat dari luar negeri. Meski perangkat yang dibeli di luar negeri dapat digunakan di Indonesia dengan membayar pajak impor, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah untuk menonaktifkan ponsel yang diimpor melalui jalur tidak resmi. Namun, wisatawan yang membawa perangkat mereka ke Indonesia tetap dibebaskan dari aturan ini.
Dengan populasi 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar potensial yang signifikan bagi Apple. Namun, pemerintah tetap tegas menegakkan regulasi untuk memastikan investasi di dalam negeri memberikan manfaat nyata bagi perekonomian.
Langkah Selanjutnya
Hasil negosiasi pada 7 Januari mendatang akan menentukan apakah Apple dapat memperoleh sertifikasi untuk iPhone 16 di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Perindustrian terus menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang adil, sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan industri lokal.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.