Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Lagi! Apple Bebal, iPhone 16 Tetap tak Boleh Masuk Indonesia Tanpa TKDN 40 Persen

Bagikan
31 Januari 2025 | Author : Redaksi
Foto: Getty images
Indonesia tetap menjadi pengecualian di pasar iPhone global karena pemerintah terus melarang penjualan seri iPhone 16.
Indonesia tetap menjadi pengecualian di pasar iPhone global karena pemerintah terus melarang penjualan seri iPhone 16. Alasan pelarangan adalah karena Apple tidak memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Peraturan ini menetapkan bahwa 40 persen komponen telepon pintar yang dijual di Indonesia harus diproduksi secara lokal.

Perwakilan Apple bertemu dengan Kementerian Perindustrian pada 7 Januari 2025 untuk merundingkan komitmen investasi baru. Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri, pertemuan tersebut digelar untuk membahas usulan investasi Apple pada 2024-2026, sebagai prasyarat iPhone 16 bisa mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk dipasarkan di Indonesia. Rencananya, hal itu akan difokuskan pada

“Perwakilan Apple akan mengunjungi Kementerian Perindustrian untuk merundingkan komitmen investasi yang beredar dan proposal baru,” kata Febri.

Komitmen Sebelumnya dan Rencana Baru

Apple sebelumnya telah menyelesaikan komitmen investasi sebesar $10 juta (Rp157 miliar) untuk periode 2018–2023 dengan mendirikan akademi pengembang di Indonesia. Namun, pemerintah kini menuntut komitmen yang lebih besar, mendesak Apple untuk membangun fasilitas manufaktur di Tanah Air.

Laporan menunjukkan Apple berencana menginvestasikan $1 miliar (Rp15,8 triliun) untuk mendirikan pabrik manufaktur, tetapi detail kesepakatannya masih dalam tahap negosiasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam konferensi pers pada 8 Januari 2025, “Hingga saat ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi produk Apple, khususnya iPhone 16.”

Agus menegaskan bahwa pabrik aksesori seperti AirTag yang direncanakan Apple di Batam tidak memenuhi syarat TKDN 40% untuk handphone, tablet, dan komputer (HKT). Meskipun fasilitas ini diapresiasi karena menciptakan lapangan kerja, pabrik tersebut tidak berkontribusi langsung terhadap kewajiban TKDN Apple.

Bagi konsumen Indonesia, tidak tersedianya iPhone 16 secara resmi memaksa mereka untuk membeli perangkat dari luar negeri. Meski perangkat yang dibeli di luar negeri dapat digunakan di Indonesia dengan membayar pajak impor, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah untuk menonaktifkan ponsel yang diimpor melalui jalur tidak resmi. Namun, wisatawan yang membawa perangkat mereka ke Indonesia tetap dibebaskan dari aturan ini.

Dengan populasi 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar potensial yang signifikan bagi Apple. Namun, pemerintah tetap tegas menegakkan regulasi untuk memastikan investasi di dalam negeri memberikan manfaat nyata bagi perekonomian.

Langkah Selanjutnya

Hasil negosiasi pada 7 Januari mendatang akan menentukan apakah Apple dapat memperoleh sertifikasi untuk iPhone 16 di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Perindustrian terus menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang adil, sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan industri lokal.
Baca Juga
• Apa Itu Shared List? Fitur Baru Instagram Mirip Close Friend Bisa Bagikan ke Banyak Circle
• Indonesia-India Sepakat Kolaborasi Digital di Sektor AI dan IOT
• Kolaborasi AI dan Data Raih Penghargaan di Google Cloud Partner Awards 2025
• DeepSeek Hebohkan Dunia AI, Janus-Pro Diprediksi Lebih Ngeri dari DALL-E3
• Mengenal DeepSeek Chatbot AI China yang Kalahkan ChatGPT di App Store
#Apple #iPhone16 #Indonesia #TKDN #40 Persen #investasi #pemerintah #bisnis
BERITA LAINNYA
Kesehatan Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Tips Sehat Selama Jalani Puasa
Kriminal Bos Rental Korban Penembakan Oknum TNI AL Dapat Uang Restitusi Rp1,1 Miliar, LPSK: Bentuk Perlindungan Negara
Politik Demokrat terbuka terhadap transformasi koalisi, termasuk bergabung dengan PDIP
Kriminal Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya
Infotainment Tepok Bulu 2023 Digelar Kembali, Ini Dia Pasangan yang Ditunggu Penggemar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.