Sandra Dewi Diperiksa Kembali Kejagung, Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Bagikan
16 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Sandra Dewi bisa saja menjadi tersangka kasus timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Sandra Dewi bisa saja menjadi tersangka kasus timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Menurutnya, ini adalah alarm bahaya bagi sang artis tersebut.

"Ini alarm bahaya karena kuncinya di Helena Lim harus diperiksa. Itu juga akan dikonfrontir dengan Sandra Dewi," kata Boyamin dilansir Ide Times dalam tayangan Primetima News, Metro TV, Rabu, 15 Mei 2024.

Sandra Dewi, kata Boyamin, bisa saja akan terkena kasus sebagai pasif. Sebab, Sandra Dewi menerima uang di luar kewajaran dari sang suami

"Kalau ternyata ada aliran uang dari Helena Lim kepada Sandra Dewi, ini alarm bahaya untuk Sandra Dewi," kata Boyamin.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.

Kerugian Negara atas Tindakan tersebut ditaksir sampai Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca Juga
• Kiky Saputri Bakal Beli Rumah Sultan Andara, Ini Kata Raffi Ahmad
• Sudah Tak Dianggap Anak Oleh Nursyah, Indah Permatasari: tetap tenang
• Rebecca Klopper Bela Fuji, Sindir Ucapan Tissa Biani
• Mahdy Reza Ungkap Sarah Keihl Tetap Mau Pacaran Dengannya
• Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana Santer Putus, Ini Komentar Nikita Mirzani
#SandraDewi #Harta #HarveyMoeis #artis #kpk #korupsitimah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.