Tegas! DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu Yang Kena Sanksi Berat Bisa Langsung Dipecat
29 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menegaskan, penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi pelanggaran berat bisa saja dipecat.
"Kalau pelanggarannya berat bisa dikenakan sanksi. menolak. Kalau pelanggarannya kecil, teguran saja,” kata Heddy saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Namun, Heddy menjelaskan, DKPP begitu. tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Pejabat Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran di masa lalu yang berdasarkan pelanggaran yang dilaporkan.
Untuk itu, DKPP akan fokus pada pokok pengaduan sebagai acuan dalam memutuskan sanksi terhadap penyelenggara pemilu tersebut.
"Jadi, tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja," ujarnya.
Sebelumnya, sanksi jera yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Pada 2023-2024, Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari yang mencetak hat-trick (tiga kali berturut-turut) mendapat teguran keras terakhir dari DKPP.
Heddy juga kembali menegaskan bahwa keputusan DKPP tersebut adalah keputusan yang diambil oleh DKPP. salah. diukur berdasarkan isi permasalahan yang diadukan.
"Ya karena kita memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kita ukur dari itu," jelas Heddy.
"Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?" tambahnya.
Saat ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali menjalani sidang etik. Hasyim menjadi sasaran pengaduan pelapor Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) yang diduga melakukan tindakan tidak etis.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam beberapa kasus. . Pertama, pada April 2023, soal hubungan pribadi Hasyim dengan tersangka korupsi dan Ketua Umum Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim dikenai sanksi karena aturan soal keterwakilan perempuan di pemilu legislatif. bertentangan dengan undang-undang pemilu.
Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim mendapat hukuman serupa karena diduga tidak menjamin kepastian hukum karena menunda revisi persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 KPU, sementara pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sedang berlangsung.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.