Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Wulan Guritno Gugat Mantan Sabda Ahessa ke Pengadilan, Ini Kronologinya

Bagikan
27 Februari 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Dunia Selebriti kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno
Dunia Selebriti kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ajukan Gugatan Perdata

Wulan Guritno, seorang aktris yang namanya dikenal luas di Indonesia, mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang sebelumnya dia berikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa, seorang pebasket muda berusia 28 tahun. Rumah tersebut terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.


Mengembalikan Dana

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabdayagra Ahessa. Dia meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH-nya serta menyatakan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang berada di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Baca Juga
• Kesal HP Kena Hack, Lolly Lemparkan Kata-Kata Kasar: Tolol
• Bangga! Agak Laen Jadi Film Indonesia Pertama Tayang di Amerika Serikat
• Rizky Billar Mau Ikut Adu Tinju, Lesti Kejora Melarang Tak Boleh
• Masuk Proses Sidang Perceraian, Ruben Onsu Beri Hadiah untuk Sarwendah
• Tayang di Netflix, Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Viral
#WulanGuritno #Gugat #SabdaAhessa #Pengadilan #artis #selebritis
BERITA LAINNYA
Infotainment Curhat soal Pernikahan Tanpa Cinta, Uut Permatasari Ungkap Kebiasaan Suaminya yang Selalu Bikin Bahagia
Luar Negeri Bobby Nasution Disorot Media Singapur, Sebut Hal Ini
Infotainment Anang Hermansyah Ramai Disoraki Suporter, Dianggap Rusak Moment Kemenangan Timnas Lawan Filipina
Infotainment Ingin Hidup Mandiri di Luar Negeri, Beredar Video Loly Sedang Lantai Cafe
Infotainment Keluarga Berkabung, Mendiang Stevie Agnecya Sempat Curhat Kena Santet
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.