Alasan Pembunuhan terungkap di Sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramdityo alias Dante, terdakwa Judah Alfandi atau YA kembali digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.
Masih ingat dengan pembunuhan anak Tamara Tismara, Raden Andante Khalif Pramditio alias Dante? Beberapa waktu lalu, terungkap alasan pembunuhan itu menjadi jelas.
Alasan Pembunuhan terungkap di Sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramdityo alias Dante, terdakwa Judah Alfandi atau YA kembali digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam persidangan, Jaksa Pengadilan Negeri (JPU) Jakarta Timur menyatakan YA menyimpan dendam karena hubungan asmaranya dengan Tamara Tismara tidak disetujui oleh ibunda Tamara, Rustiya Aryuni.
Kekecewaan ini yang kemudian mendorong Yudha Arfandi untuk melampiaskan kemarahannya kepada Dante. Bahkan, Yudha diketahui beberapa kali melakukan tindakan yang mengancam nyawa putra Tamara dengan mantan suaminya, Angger Dimas itu.
“Terdakwa (YA) dengan saksi TAMARA TYASMARA merencanakan untuk melangsungkan pernikahan meskipun diketahui saksi RUSTIYA ARYUNI sebagai orang tua kandung saksi (Tamara) tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi,” tulis JPU.
“Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi TAMARA TYASMARA tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban,” lanjut isi dakwaan tersebut.
Seperti yang disebutkan di atas, YA melakukan aksi balas dendam karena rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui ibu kekasihnya. Salah satu alasannya pun krena YA dan Tamara sering bertengkar sampai YA melakukan kekerasan fisik.
Tak sampai di situ, menurut isi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut terungkap beberapa tindakan Yudha yang membahayakan nyawa Dante.
Disebutkan bahwa pada 2 Januari 2024, Yudha mengajak anaknya dan Dante berenang di The Jungle Sentul. Namun, ia mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Nahasnya YA tetap memaksa meskipun Dante sudah menangis.
"Beberapa saat kemudian anak korban RADEN ANDANTE KHALIF PRAMUDITYO terlihat menangis ketakutan sehingga saksi TAMARA TYASMARA mendekat untuk menemani anak korban (Dante),” tulis JPU dalam SIPP tersebut.
“Melihat anak korban masih dalam kondisi menangis ketakutan dengan bibir sudah berwarna biru dan tangan dingin, terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi (Tamara) mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang, YA kembali mengajak Dante berenang dengan alasan latihan. Saat berenang di kolam dewasa, Dante merasa mual dan hampir muntah. Meskipun begitu, YA tetap memaksanya berenang dengan alasan Dante hanya berpura-pura. Melihat kondisi anaknya, Tamara meminta Dante untuk berhenti.
Puncaknya, pada 27 Januari 2024, YA kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Palem Raya di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rekaman CCTV menunjukkan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante ke dalam kolam sebanyak 12 kali dalam waktu yang berbeda-beda. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa anak Tamara Tyasmara itu tidak bisa diselamatkan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.