Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Singapura Terapkan Hukum Gantung pada Pengedar Narkoba

Bagikan
24 November 2024 | Author : Redaksi
Foto: Pixabay
Singapura telah mengeksekusi mati pengedar narkoba untuk ketiga kalinya, meski ada permohonan amnesti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Singapura telah mengeksekusi mati pengedar narkoba untuk ketiga kalinya, meski ada permohonan amnesti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Rosman Abdullah (55) dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut. Biro Pusat Penegakan Narkotika (CNB) Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Rossman, seorang warga negara Singapura, telah melalui seluruh proses hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Para ahli PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuni Rosman. Alasannya, hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

Amnesty International mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Meskipun reputasinya sebagai negara-kota modern dan pusat bisnis internasional, Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggar narkoba. Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

Sejak melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda karena pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah melaksanakan 24 eksekusi, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini. Pemerintah Singapura, yang mengendalikan ketat protes publik dan media, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba, dengan mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung hukum tersebut.
Baca Juga
• Prabowo Undang Lembaga Pendidikan India Guna Tingkatkan Layanan Pendidika dI Indonesia
• Presiden Iran Tewas, Ini Fakta Terbarunya
• Israel Komunikasi Aktif dengan Rezim Assad melalui WhatsApp
• Konflik standar ganda di Ukraina dan Timur Tengah Buat Geram Presiden Dewan Eropa
• Hamas Lakukan Serangan Roket dari Gaza ke Kota-kota Israel
#Singapura #Hukum #Gantung #PengedarNarkoba #kriminal
BERITA LAINNYA
Keuangan Gara-gara Perang, Kondisi Perekonomian Israel Semakin Tak Stabil
Dalam Negeri Libur Lebaran Usai! Besok Masuk Kerja, ASN Jakarta Dilarang Izin dan Telat
Infotainment Diduga Pelakor, Ahli Spiritual Sebut Tisya Erni Pakai Susuk
Hiburan Bucin Banget! Kylie Jenner Keciduk Pasang Wallpaper Timothee Chalamet
Hiburan Simak Lirik Lagu LAST PARADE - BamBam GOT7 dengan Terjemahannya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.