Pemerintah Siapkan Skema Iuran BPJS Kesehatan Gratis untuk Desil 1–8
Bagikan
02 November 2026 | Author :
Foto: Petugas BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe memberikan pelayanan kepada peserta di kantor setempat. (ANTARA/HO)
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat desil 1–8 melalui APBN dan APBD. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pada 2027.
Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 8. Melalui rencana tersebut, pembayaran iuran peserta akan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, skema tersebut sedang disimulasikan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap bantuan iuran dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Dalam rancangan pembiayaan itu, peserta yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pembiayaan untuk desil 5 dan 6 direncanakan berasal dari APBD kabupaten/kota.
Adapun iuran masyarakat kelompok desil 7 dan 8 akan ditanggung melalui APBD pemerintah provinsi.
“Desil 1 sampai 4 itu pakai APBN. Desil 5 sama 6 APBD kabupaten/kota. Desil 7 sampai 8 itu adalah provinsi. Dengan begitu ke depan desil 1 sampai 8 semuanya bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Gus Ipul, sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi, Senin (2/11/2026)
Skema Masih dalam Tahap Simulasi
Gus Ipul menjelaskan, rencana tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan final. Pemerintah masih mematangkan pembagian tanggung jawab pembiayaan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara berkelanjutan.
Usulan tersebut telah dibicarakan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga melibatkan Kementerian Keuangan dalam pembahasan skema tersebut.
Jika disetujui dan seluruh persiapan rampung, pemerintah menargetkan skema pembiayaan itu dapat diterapkan mulai 2027.
Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia telah memperoleh bantuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun program pemerintah daerah.
Akurasi Data Jadi Tantangan
Perluasan bantuan iuran BPJS Kesehatan juga membutuhkan pembaruan data penerima manfaat. Pemerintah menilai ketepatan data sosial ekonomi menjadi faktor penting agar bantuan tidak salah sasaran.
Dalam pembahasan skema tersebut, pemerintah mendorong pemutakhiran data melalui sistem perlindungan sosial digital. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, hingga perangkat masyarakat di tingkat bawah diharapkan ikut membantu memastikan kondisi warga tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Persoalan data menjadi perhatian karena perubahan klasifikasi kesejahteraan dapat memengaruhi status kepesertaan bantuan sosial, termasuk PBI BPJS Kesehatan.
Apabila skema ini diterapkan, masyarakat kelompok desil 1 hingga 8 berpeluang memperoleh bantuan pembayaran iuran melalui anggaran pemerintah. Namun, mekanisme pendaftaran, kriteria penerima, serta teknis pembagian pembiayaan masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.