Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal, Ini Penjelasan Terbarunya
Bagikan
10 September 2026 | Author :
Foto: Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/kapanlagicom
Mediasi hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah gagal mencapai kesepakatan. Kedua pihak kini melanjutkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA — Perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya mediasi yang sebelumnya ditempuh kedua pihak dinyatakan gagal, sementara masing-masing kuasa hukum memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan yang menjadi kendala.
Perkembangan terbaru datang dari pihak Sarwendah. Kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membantah anggapan bahwa kliennya menghalangi Ruben Onsu untuk bertemu dengan anak-anak mereka.
Menurut Chris, Sarwendah tidak pernah menutup akses Ruben untuk menemui anak. Persoalan yang dipermasalahkan, kata dia, berkaitan dengan mekanisme pertemuan yang perlu disepakati dan dijalankan oleh kedua pihak.
“Klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya,” ujar Chris saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Pihak Sarwendah Ungkap Alasan Mediasi Buntu
Chris menyebut terdapat persoalan lain yang menurut pihak Sarwendah menjadi salah satu penyebab mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Ia mengatakan pihak Ruben disebut tidak bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat yang dibahas dalam proses mediasi.
Menurut Chris, hakim mediator mengetahui persoalan tersebut dan kondisi itu pada akhirnya membuat upaya perdamaian antara kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan terbaru dari kubu Sarwendah setelah sebelumnya muncul keterangan dari pihak Ruben mengenai alasan mediasi berakhir tanpa titik temu.
Mediasi Sebelumnya Dinyatakan Gagal
Mediasi antara Ruben dan Sarwendah sebelumnya dinyatakan gagal pada Agustus 2026. Pada 19 Agustus, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan tidak terdapat kesepakatan maupun kesepahaman di antara kedua pihak.
Kegagalan mediasi kemudian disampaikan dalam persidangan lanjutan pada 2 September 2026. Agenda persidangan saat itu mencakup pembacaan gugatan serta penyampaian hasil mediasi.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum setelah mediasi tidak menemukan titik temu. Sarwendah juga hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Sarwendah ketika itu memilih menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya dan meminta doa agar perkara tersebut dapat berjalan dengan baik.
Ruben Onsu Ajukan Gugatan Sejak Juni
Persoalan hak asuh anak ini resmi masuk ke pengadilan setelah Ruben Onsu mendaftarkan gugatan terhadap Sarwendah pada 30 Juni 2026.
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 756. Sidang perdana kemudian dijadwalkan pada 15 Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Ruben sebelumnya menyampaikan keinginan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai waktu berkumpul dengan kedua putrinya.
Pihak Ruben menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan setelah perceraian pada 2024, khususnya mengenai kesempatan Ruben untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya secara rutin.
Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok
Karena mediasi tidak menghasilkan perdamaian, perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan di pengadilan.
Pada persidangan 2 September, kuasa hukum Ruben, Tiffani Setiawaty, menyatakan tidak ada kesepakatan damai yang tercapai dalam mediasi. Perubahan yang dilakukan terhadap dokumen gugatan disebut lebih berkaitan dengan redaksi, sementara substansi perkara tetap berlanjut.
Di sisi lain, pihak Ruben juga menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anak. Kuasa hukumnya menyebut Ruben tetap berkomitmen terhadap biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Fokus pada Kepentingan Anak
Perkara antara Ruben dan Sarwendah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengasuhan anak setelah keduanya resmi bercerai.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kedua pihak kini menyampaikan argumen melalui kuasa hukum masing-masing. Pernyataan yang muncul dari kedua kubu juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme pertemuan Ruben dengan anak-anaknya.
Pengadilan selanjutnya akan memeriksa pokok perkara berdasarkan gugatan, jawaban pihak tergugat, bukti, serta keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Dengan mediasi yang telah dinyatakan gagal, penyelesaian mengenai hak asuh dan pengaturan hubungan orang tua dengan anak kini bergantung pada proses pemeriksaan perkara di PN Jakarta Selatan.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui tahapan persidangan yang masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada putusan akhir pengadilan mengenai perkara tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.